Tag: Pemkot Tasikmalaya

  • Titik Terang Padel Tasikmalaya: Penertiban Tanpa Penutupan

    Titik Terang Padel Tasikmalaya: Penertiban Tanpa Penutupan

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAPolemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya memasuki fase baru setelah digelarnya pertemuan resmi antara DPRD dan para pengelola. Diskusi tersebut tidak hanya membuka data aktual mengenai kondisi perizinan, tetapi juga merumuskan langkah penyelesaian yang dinilai lebih proporsional.

    Isu ini sebelumnya memicu kekhawatiran publik karena sejumlah lapangan telah beroperasi sementara proses perizinan belum sepenuhnya rampung. DPRD pun turun tangan untuk memastikan tata kelola usaha tetap berjalan sesuai regulasi.


    Peta Perizinan yang Dipaparkan Terbuka

    Dalam forum tersebut terungkap bahwa terdapat 20 lokasi lapangan padel di Kota Tasikmalaya. Dari jumlah itu, empat lokasi telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara lengkap.

    Empat lokasi lainnya sudah memiliki PBG dan kini menunggu penerbitan SLF. Sementara itu, 12 lokasi masih dalam proses administrasi untuk melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Tercatat delapan lokasi telah beroperasi.

    Data ini menjadi landasan penting dalam meredakan polemik perizinan lapangan padel. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola tengah berproses, bukan sepenuhnya mengabaikan aturan.


    Penertiban Tanpa Konfrontasi

    DPRD menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat mutlak. PBG dan SLF bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan, tata ruang, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

    Namun pendekatan yang dipilih bukanlah langkah konfrontatif. Operasional lapangan tidak dihentikan secara menyeluruh. Sebaliknya, seluruh pengelola diwajibkan menuntaskan proses perizinan dalam batas waktu yang wajar, dengan pengawasan yang lebih terukur.


    Keseimbangan Regulasi dan Keberlanjutan Usaha

    Keputusan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aktivitas olahraga dan ekonomi yang telah berjalan tidak terganggu, sementara kewajiban administratif tetap dikejar.

    Polemik perizinan lapangan padel yang sempat memanas kini bertransformasi menjadi agenda penertiban administratif yang lebih sistematis. Kota Tasikmalaya memilih jalur keseimbangan antara penegakan regulasi dan keberlanjutan usaha.

    Penertiban berjalan, aktivitas tetap berlangsung. Titik terang ini menjadi awal penataan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (red)

  • Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Perlu Penguatan Koordinasi

    Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Perlu Penguatan Koordinasi

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYADinamika birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perbincangan publik. Memasuki satu tahun perjalanan kepemimpinan daerah, sejumlah pihak menilai masih ada pekerjaan rumah dalam tata kelola internal pemerintahan.

    Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan Noor, dalam wawancara Senin (16/2/2026), menyampaikan pandangannya terkait jalannya roda pemerintahan. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat figur Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi juga bagaimana sistem birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda).

    “Pemerintahan itu bukan hanya soal kepala daerah. Ada sistem yang harus berjalan rapi, dan Sekda punya peran penting di situ,” ujarnya.

    Koordinasi dan Komunikasi Perlu Diperkuat

    Dhany menilai, salah satu tantangan yang terlihat adalah persoalan komunikasi antar pimpinan. Ia menyoroti adanya informasi strategis yang terkadang disampaikan melalui ajudan atau sekretaris pribadi, bukan secara langsung antar pengambil kebijakan.

    Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu salah persepsi hingga berdampak pada pelaksanaan agenda pemerintahan. Bahkan, ia menyebut sempat terjadi pengalihan agenda Wali Kota kepada Wakil Wali Kota yang menyebabkan sejumlah kegiatan berlangsung dalam waktu bersamaan.

    Dalam konteks birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya, hal semacam ini dinilai perlu menjadi perhatian serius.

    “Kalau koordinasi kuat, agenda tidak akan bentrok. Di sinilah fungsi Sekda sebagai pengatur ritme birokrasi,” katanya.

    Sekda sebagai Pengendali Ritme Pemerintahan

    Sebagai pejabat tertinggi ASN di daerah, Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan seirama. Tidak hanya mengurus administrasi, Sekda juga berperan menjaga stabilitas internal agar kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan dengan baik di lapangan.

    Dhany menekankan, birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya membutuhkan kepemimpinan administratif yang mampu meredam dinamika dan menjaga profesionalisme ASN. Ia pun mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya “permainan catur” dalam kepemimpinan daerah yang bisa memunculkan persepsi kurang sehat di tengah masyarakat.

    “Sekda harus jadi penyeimbang. Mesin birokrasi harus tetap fokus pada pelayanan publik,” tegasnya.

    Isu Dominasi Rumpun ASN

    Selain soal koordinasi, Dhany juga menyoroti komposisi penempatan ASN di sejumlah perangkat daerah. Ia menyebut adanya satu rumpun ASN yang dinilai cukup dominan di beberapa OPD seperti BKPSDM, Disporabudpar, Diskum Perindag, Satpol PP, Disnaker, Setwan, Bapenda, Disdik, Dishub, Asda 1, Asda 3, dan Kesbangpol.

    Bahkan, dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya, sembilan di antaranya disebut diisi oleh rumpun ASN tersebut.

    Menurutnya, dalam birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya, prinsip meritokrasi harus tetap dijaga. Penempatan jabatan, rotasi, maupun promosi harus didasarkan pada kompetensi dan aturan yang berlaku.

    “Kalau memang sesuai aturan tentu tidak masalah. Tapi pengelolaannya harus transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

    Dalam hal ini, peran Sekda kembali dinilai penting untuk memastikan sistem merit berjalan konsisten dan objektif. Harapan untuk “Tasik Maju”Di tengah berbagai dinamika tersebut, Dhany berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap fokus pada program prioritas sesuai RPJMD. Visi “Harapan Baru Tasik Maju” menurutnya hanya bisa tercapai jika birokrasi berjalan solid dan efektif.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya menginginkan pelayanan publik yang pasti, cepat, dan profesional. Oleh karena itu, penguatan sistem koordinasi dalam birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi hal yang mendesak.

    “Yang penting bagaimana program jalan dan pelayanan optimal. Sekda punya peran besar memastikan semuanya terkendali,” katanya.

    Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum pembenahan internal agar birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya semakin profesional, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Tasikmalaya ke depan. (red)

  • SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

    SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA — Deklarasi SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (12/2/2026), tidak sekadar menandai lahirnya forum media lokal. Momentum ini dinilai sebagai babak baru dalam membangun sinergi media dengan pemerintah, terutama di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik.

    Forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, penegak hukum, serta tokoh masyarakat itu mempertemukan dua elemen penting dalam demokrasi daerah: penyelenggara pemerintahan dan pengelola informasi publik.

    Di era digital, relasi media dan pemerintah tidak lagi bisa berjalan secara formal dan seremonial. Hubungan keduanya berada dalam kerangka hukum yang jelas, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Media dan Pemerintah dalam Kerangka UU KIP

    UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam praktiknya, media menjadi salah satu jembatan utama antara pemerintah dan publik dalam mengakses serta menyebarluaskan informasi tersebut.

    Karena itu, sinergi media dengan pemerintah bukan sekadar soal hubungan personal, melainkan bagian dari implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Dalam konteks Priangan Timur, kehadiran Kominfo dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis dalam deklarasi SWAKKA menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya komunikasi publik yang lebih terstruktur.

    Kominfo sebagai pengelola informasi pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi. Sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

    Kolaborasi keduanya menjadi kunci agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar sampai ke publik secara utuh dan berimbang.

    Kekuatan Digital Media Lokal

    Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, memaparkan bahwa 13 media dalam presidium mencatat lebih dari 9 juta impresi Google dalam satu bulan, dengan estimasi sekitar 207 ribu pembaca aktif.

    Data tersebut menunjukkan bahwa media lokal Tasikmalaya dan sekitarnya memiliki daya jangkau signifikan dalam membentuk opini publik.

    Dalam kerangka UU KIP, angka ini menjadi relevan. Informasi publik yang dibuka pemerintah akan memiliki dampak luas ketika disalurkan melalui media yang memiliki audiens nyata.

    Artinya, sinergi media dengan pemerintah juga menyangkut efektivitas penyebaran informasi kebijakan, program pembangunan, serta klarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.

    Di sisi lain, besarnya jangkauan media juga menuntut tanggung jawab profesionalisme dan akurasi yang tinggi.

    Menjaga Kritis, Memperkuat Etika

    Dalam deklarasi tersebut, unsur legislatif dan penegak hukum turut hadir, termasuk perwakilan DPRD serta Kejaksaan dan Kepolisian.

    Kehadiran lintas sektor ini memberi pesan bahwa ruang komunikasi terbuka antara media dan pemerintah harus dibangun dalam koridor hukum dan etika.

    Penasihat SWAKKA, KH Miftah Fauzi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan legalitas media. Ia mengingatkan bahwa media harus tetap kritis, namun menjaga etika serta komunikasi yang baik dengan lembaga pemerintah.

    Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis.

    Relasi yang sehat adalah ketika pemerintah siap membuka data dan menjelaskan kebijakan, sementara media menyampaikan informasi secara berimbang tanpa mengabaikan prinsip verifikasi.

    Menuju Tata Kelola Informasi yang Lebih Terbuka

    SWAKKA merancang sejumlah program seperti Media Insight Forum dan Journalistic Advocacy Support. Program ini dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas jurnalistik di tengah kompleksitas regulasi informasi publik.

    Penguatan literasi hukum dan advokasi jurnalistik menjadi penting agar media memahami batas-batas informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP, sekaligus mampu memperjuangkan hak publik atas informasi yang terbuka.

    Deklarasi SWAKKA pada akhirnya mencerminkan dinamika baru dalam hubungan media dan pemerintah di Priangan Timur. Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan hoaks, dan meningkatnya tuntutan transparansi, pola komunikasi yang sehat menjadi kebutuhan bersama.

    Babak baru ini bukan tentang kedekatan, melainkan tentang tata kelola informasi yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

    Jika dijalankan secara konsisten, sinergi media dengan pemerintah berbasis prinsip keterbukaan informasi publik dapat menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi lokal di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. (red)

  • Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Menguat, Menunggu Respon Pemkot

    Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Menguat, Menunggu Respon Pemkot

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika penataan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya memasuki babak yang lebih serius. Para pedagang kini tidak lagi sekadar menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi telah melayangkan tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    Melalui Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS), tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya disampaikan dalam bentuk surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya.

    Langkah administratif ini menjadi penanda bahwa persoalan penataan pasar tidak lagi bisa dibiarkan berjalan tanpa arah kebijakan yang jelas. Para pedagang berharap ada keputusan konkret demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.


    Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Disampaikan Secara Resmi

    Surat tersebut ditandatangani Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H., dan Wakil Ketua H. Jaenudin. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat, termasuk KH Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika.

    Tidak kurang dari 100 pedagang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kolektif. Hal ini menegaskan bahwa tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya merupakan aspirasi bersama, bukan kepentingan segelintir pihak.

    Tembusan surat dikirimkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya, dinas teknis terkait, hingga aparat penegak hukum. Artinya, jalur formal dan konstitusional telah ditempuh secara terbuka.

    Para pedagang menilai, sudah saatnya penataan pasar dilakukan secara profesional dengan kebijakan yang konsisten dan berpihak pada keseimbangan usaha.


    Empat Poin Penataan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

    Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi inti tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya.

    Pertama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum.
    Tercatat ada 14 ruas jalan dengan total luas 13.880 meter persegi yang membutuhkan perbaikan bertahap. Selain itu, normalisasi drainase seluas 3.600 meter persegi dinilai mendesak untuk mengurangi genangan dan meningkatkan kenyamanan aktivitas perdagangan.

    Penataan parkir terpadu juga menjadi prioritas, mengingat Pasar Cikurubuk Tasikmalaya menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL). Tanpa manajemen yang tertib, potensi kemacetan dan ketidakteraturan akan terus terjadi.

    Kedua, pengaturan keseimbangan usaha.
    Pedagang mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL, maksimal hingga pukul 07.00 WIB. Selain itu, pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi dinilai penting untuk menjaga ekosistem usaha pasar rakyat.

    Ketiga, penegakan iklim perdagangan sehat.
    Larangan bagi pedagang grosir untuk menjual secara eceran langsung kepada konsumen menjadi salah satu sorotan utama. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan eceran.

    Keempat, peninjauan tarif retribusi.
    Kenaikan retribusi pelayanan pasar diminta untuk dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil yang masih menghadapi tekanan daya beli masyarakat.


    Iklim Perdagangan Sehat Jadi Kunci

    Bagi para pedagang, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya bukan semata persoalan teknis infrastruktur. Lebih dari itu, yang diperjuangkan adalah terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.

    Pasar rakyat merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Ribuan pedagang menggantungkan hidupnya di sana. Ketika tata kelola tidak berjalan optimal, dampaknya bukan hanya pada omzet harian, tetapi juga pada keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

    KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap pemerintah daerah.

    “Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin pasar ini ditata secara profesional dan adil. Jika regulasi sudah ada, mari ditegakkan dengan konsisten,” ujarnya.

    Menurutnya, profesionalisasi pengelolaan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya akan memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah ekspansi ritel modern.


    Masa Depan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya di Tangan Kebijakan

    Pasar Cikurubuk Tasikmalaya bukan sekadar pusat transaksi, melainkan pusat ekonomi rakyat. Dengan ribuan kios, los, dan pedagang kaki lima, pasar ini menjadi denyut nadi perdagangan lokal.

    Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya kini menjadi momentum evaluasi tata kelola. Apakah pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan teknis yang terukur dan responsif?

    Para pedagang menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap duduk bersama pemerintah untuk membahas solusi secara rinci. Mereka percaya, dengan kolaborasi yang tepat, Pasar Cikurubuk Tasikmalaya dapat menjadi contoh penataan pasar rakyat yang profesional, tertib, dan mendukung pelaku usaha kecil.

    Kini, publik menanti respons konkret. Sebab pada akhirnya, keberanian mengambil keputusan yang adil akan menentukan arah masa depan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya. (red)

  • Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

    Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYARealisasi belanja daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya senilai lebih dari Rp145 miliar tanpa dukungan laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dinilai sebagai alarm serius bagi kepemimpinan kepala daerah dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

    Sorotan tersebut disampaikan Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), yang menilai persoalan itu tidak bisa lagi dipahami sebagai kesalahan teknis administratif. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyebut ketiadaan BAST atas belanja yang sudah dibayarkan dan dimanfaatkan menunjukkan lemahnya kendali pimpinan dalam memastikan tertibnya pengelolaan anggaran.

    “Ini bukan sekadar soal dokumen. Kalau belanja sudah direalisasikan tapi serah terimanya tidak jelas, maka pertanggungjawaban anggaran tidak utuh. Di titik ini, fungsi kepemimpinan kepala daerah dan pimpinan OPD patut dipertanyakan,” ujar Asep, Senin (9/2/2026).

    Asep menegaskan, BAST merupakan dokumen kunci yang menandai selesainya proses belanja dan peralihan tanggung jawab secara hukum. Tanpa dokumen tersebut, status barang atau pekerjaan menjadi tidak jelas, meski anggaran telah dicairkan.

    Kelalaian Administrasi yang Berulang

    Menurut SWAKKA, persoalan tersebut tercatat terjadi sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satu contoh disebut berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, SWAKKA menekankan bahwa fokus utama bukan pada satu OPD tertentu, melainkan pada pola pengelolaan anggaran yang berulang.

    “Kalau persoalan yang sama muncul lintas tahun dan lintas OPD, itu menunjukkan masalah sistemik. Di sinilah peran pimpinan daerah seharusnya terlihat, bukan hanya menyerahkan ke level teknis,” katanya.

    Asep menilai, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang kuat membuka ruang risiko, mulai dari ketidakjelasan aset daerah hingga potensi penyimpangan anggaran. Kondisi tersebut juga dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

    Perlu Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

    Ia menegaskan, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan sekadar melengkapi dokumen yang tertinggal. Menurutnya, perlu ditelusuri mengapa proses serah terima tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian belanja tersebut.

    SWAKKA mendorong aparat pengawasan internal, termasuk inspektorat, serta lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

    “Ini alarm kepemimpinan. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa ketidaktertiban anggaran dianggap hal biasa. Padahal risikonya besar dan menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujar Asep. (red)

  • Mosi Tidak Percaya Menguat, Kepemimpinan Viman–Dicky Diuji Publik

    Mosi Tidak Percaya Menguat, Kepemimpinan Viman–Dicky Diuji Publik

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAMenjelang genap satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan dan Diky Candra, dinamika politik lokal menunjukkan eskalasi yang tidak bisa dipandang ringan. Rencana aksi unjuk rasa bertajuk Mosi Tidak Percaya Viman yang digagas Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Tasikmalaya menandai fase baru relasi antara pemerintah daerah dan publik.

    Berbeda dengan kritik sporadis yang muncul sebelumnya, aksi ini dirancang secara terorganisir, terstruktur, dan terbuka. Penggunaan tagar sebagai simbol gerakan memperlihatkan bahwa kritik kini tidak hanya hadir di ruang jalanan, tetapi juga menguat di ruang digital, memperluas resonansinya ke masyarakat yang lebih luas.

    Dalam konteks demokrasi lokal, unjuk rasa semacam ini dapat dibaca sebagai instrumen evaluasi publik—sebuah alarm sosial yang menandai adanya jarak persepsi antara arah kebijakan pemerintah daerah dan harapan warga.

    Satu Tahun Kepemimpinan, Saatnya Uji Konsistensi

    Sapma PP menilai satu tahun merupakan rentang waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi awal terhadap kepemimpinan daerah. Ukuran evaluasi tidak semata berbasis pada janji politik, melainkan pada konsistensi kebijakan, keberpihakan program, serta kualitas komunikasi publik yang dibangun Pemkot Tasikmalaya.

    Dalam berbagai kesempatan, duet Viman–Dicky mengusung narasi perubahan dan penguatan pelayanan publik. Namun, munculnya aksi mosi tidak percaya mengindikasikan bahwa sebagian elemen masyarakat merasa implementasi kebijakan belum menyentuh persoalan mendasar yang mereka hadapi sehari-hari.

    Kritik tersebut, menurut penggagas aksi, bukan sekadar penolakan personal terhadap figur pimpinan daerah, melainkan ekspresi ketidakpuasan terhadap arah kebijakan yang dinilai belum responsif dan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik secara luas.

    Duet Kepemimpinan di Bawah Sorotan

    Sebagai pemimpin daerah, Viman dan Dicky tidak hanya dinilai secara individual, tetapi sebagai satu kesatuan duet kepemimpinan. Harmoni visi, efektivitas koordinasi, dan kejelasan pembagian peran menjadi faktor penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

    Aksi unjuk rasa ini secara tidak langsung menempatkan duet tersebut di bawah sorotan tajam publik. Bukan lagi soal popularitas, melainkan soal kapasitas kepemimpinan dalam merespons kritik, membuka ruang dialog, serta melakukan koreksi kebijakan jika diperlukan.

    Dalam sistem demokrasi lokal yang sehat, kritik publik seharusnya diposisikan sebagai bahan refleksi, bukan ancaman. Pemerintah daerah diuji bukan dari seberapa kuat mereka menahan kritik, melainkan seberapa matang mereka mengelola dan menindaklanjutinya.

    Ujian Responsivitas Pemkot Tasikmalaya

    Lebih jauh, aksi ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Tasikmalaya secara institusional. Apakah pemerintah daerah akan merespons dengan pendekatan dialogis dan transparan, atau justru bersikap defensif dan menutup diri.

    Isu utama yang diangkat dalam aksi bertajuk Tasik Usik: Tasikmalaya Darurat Kebijakan menunjukkan adanya akumulasi kegelisahan publik. Ini menandakan bahwa persoalan yang disorot bukan berdiri sendiri, melainkan terkait dengan pola kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat.

    Jika tidak dikelola dengan tepat, gelombang kritik semacam ini berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara warga dan pemerintah daerah. Sebaliknya, bila dijadikan momentum perbaikan, ia justru bisa menjadi titik balik penguatan legitimasi kepemimpinan.

    Antara Tekanan Politik dan Peluang Perbaikan

    Menjelang tahun kedua kepemimpinan, Viman–Dicky dihadapkan pada pilihan strategis: melihat aksi mosi tidak percaya sebagai tekanan politik semata, atau sebagai peluang untuk memperbaiki arah kebijakan dan memperkuat komunikasi publik.

    Kepercayaan publik tidak dibangun melalui citra, melainkan melalui kebijakan yang terasa dampaknya dan kepemimpinan yang mau mendengar. Aksi ini menjadi pengingat bahwa legitimasi pemerintahan daerah selalu bersifat dinamis—terus diuji oleh realitas sosial dan persepsi warga. (red)

  • Kota Tasikmalaya: Dugaan Oknum ASN Main Proyek Sekolah

    Kota Tasikmalaya: Dugaan Oknum ASN Main Proyek Sekolah

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA Kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi sekolah yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tasikmalaya mulai mengungkap pola yang patut dicermati. Seorang pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, melaporkan RS, ASN aktif di salah satu kecamatan, ke Polres Tasikmalaya Kota setelah mengaku merugi hingga Rp477 juta.

    Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2026. Di balik angka kerugian ratusan juta rupiah, muncul dugaan skema sistematis yang mengandalkan legitimasi lapangan, permintaan fee awal, serta penggunaan status ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai pembangun kepercayaan.

    Pola Fee Awal 20 Persen: Dalih Administrasi Proyek

    Menurut keterangan korban, pola awal dimulai dari penawaran proyek revitalisasi dua sekolah dengan nilai total sekitar Rp2,5 miliar. Dalam tahap awal, terlapor meminta dana sekitar 20 persen dari nilai pekerjaan dengan dalih biaya pembuatan gambar teknis dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Permintaan fee awal ini disebut sebagai syarat administratif agar proyek dapat segera berjalan. Dana tersebut diserahkan pada 22 November 2025, setelah korban diyakinkan bahwa proyek telah siap dieksekusi.

    “Kami diminta dana untuk gambar dan RAB. Katanya ini hal wajar dan proyek harus segera dikerjakan,” ujar Hadian.

    Legitimasi Lewat Kunjungan Langsung ke Sekolah

    Kepercayaan korban disebut semakin menguat setelah terlapor mengajak tim meninjau langsung sekolah yang akan direvitalisasi. Kunjungan lapangan ini menjadi elemen penting yang memberi kesan proyek tersebut benar-benar nyata.

    Tak hanya itu, korban mengaku kontrak pekerjaan bahkan ditandatangani di lokasi sekolah. Proses tersebut memperkuat keyakinan bahwa proyek sudah mendapat restu dan anggaran tersedia.

    “Semua terlihat resmi. Kami datang ke sekolah, ada pembahasan teknis, bahkan kontrak ditandatangani di tempat,” kata Hadian.

    Status ASN sebagai Trust Builder

    Dalam proses komunikasi, RS diketahui berstatus ASN aktif. Korban menilai posisi ini menjadi faktor utama yang membangun rasa aman dan kepercayaan. Terlebih, terlapor juga disebut mengaku pernah berdinas di instansi teknis yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

    Kombinasi antara status ASN, narasi proyek pemerintah, serta aktivitas lapangan dinilai menjadi “trust builder” yang membuat korban yakin untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.

    Namun, sejak akhir November 2025, proyek tak kunjung berjalan. Komunikasi dengan terlapor juga semakin sulit, hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.

    Klaim Hanya Perantara, Muncul Dugaan Aktor Lain

    Saat dikonfirmasi, RS membantah sebagai aktor utama. Ia mengklaim hanya menjadi perantara antara korban dan seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai penerima dana.

    “Uangnya masuk ke orang lain, bukan ke saya. Saya hanya perantara,” kata RS.

    RS juga menyatakan dirinya turut menjadi korban karena proyek dijanjikan akan cair pada Desember 2025, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

    Meski demikian, korban menilai peran RS tetap krusial karena seluruh proses awal, komunikasi, hingga legitimasi proyek dilakukan melalui dirinya.

    ASN Aktif dan Pengawasan Birokrasi

    Camat Cibeureum, Rahman, membenarkan bahwa RS merupakan ASN aktif di Kecamatan Cibeureum dan baru bertugas sekitar satu tahun. Fakta ini memperkuat sorotan publik terhadap pengawasan internal birokrasi.

    Kasus dugaan oknum ASN Tasikmalaya main proyek ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengurai alur dana, mengungkap aktor-aktor yang terlibat, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan status ASN untuk kepentingan pribadi. (red)

  • Tasikmalaya: SWAKKA Datang, Transparansi Pemerintah Diuji

    Tasikmalaya: SWAKKA Datang, Transparansi Pemerintah Diuji

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKehadiran Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) di Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026), menjadi lebih dari sekadar agenda silaturahmi kelembagaan. Langkah tersebut dibaca sebagai ujian nyata bagi komitmen transparansi pemerintahan daerah di tengah tuntutan publik akan keterbukaan dan akuntabilitas.

    Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kinerja pejabat publik, SWAKKA memilih jalur dialog langsung dengan lembaga pengawas. Pendekatan ini menempatkan pengawasan publik tidak hanya pada ranah pemberitaan, tetapi juga pada ruang institusional yang selama ini menentukan arah penanganan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan baik di Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya.

    Transparansi sebagai Ukurannya

    SWAKKA merupakan komunitas jurnalis dan konten kreator yang dihimpun dari 15 media daring lintas wilayah Priangan. Sejak awal, komunitas ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama demokrasi lokal.

    Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, menegaskan bahwa agenda tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang setara antara pers dan lembaga negara. Menurutnya, transparansi tidak cukup diukur dari dokumen dan laporan formal, tetapi juga dari sikap pejabat dalam merespons kerja jurnalistik.

    “Ketika pers sulit mendapatkan klarifikasi, itu menjadi indikator awal bahwa transparansi belum berjalan optimal,” ujarnya.

    Pengawasan Publik di Luar Ruang Redaksi

    Dalam pertemuan tersebut, SWAKKA membawa catatan terkait etika dan kinerja pejabat publik. Humas SWAKKA, Deni Heryanto, menyampaikan bahwa pengawasan publik sering kali dipersempit pada isu anggaran dan dugaan korupsi, padahal persoalan etika pelayanan dan keterbukaan informasi tidak kalah penting.

    Ia mengungkapkan adanya pejabat yang dinilai menghindari konfirmasi pers atau bersikap tertutup terhadap informasi publik. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

    “Transparansi diuji bukan saat semuanya berjalan normal, tetapi ketika pejabat diuji oleh pertanyaan dan kritik,” kata Deni.

    Data Disampaikan, Akuntabilitas Dipertaruhkan

    SWAKKA menegaskan bahwa seluruh catatan yang dibawa ke lembaga pengawas berbasis data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut dihimpun dari dokumen resmi, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan narasumber internal.

    Wakil Ketua Presidium SWAKKA, Diki Samani, menyebutkan salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah persoalan Gedung PLUT di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, kasus tersebut kerap dibicarakan di ruang publik, namun belum sepenuhnya mendapatkan penjelasan yang terbuka.

    Selain itu, SWAKKA juga mencatat indikasi persoalan di sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial. SWAKKA menilai, respons lembaga pengawas terhadap catatan tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas.

    Respons Lembaga Jadi Penentu

    Bagi SWAKKA, langkah ini merupakan awal dari proses pengawasan berkelanjutan. Komunitas ini berharap Kejaksaan dan Inspektorat dapat memandang keterlibatan pers sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan ancaman.

    Publik kini menanti respons lembaga pengawas. Apakah catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara terbuka, atau justru kembali mengendap di ruang birokrasi. Dari sinilah transparansi pemerintahan daerah Tasikmalaya benar-benar diuji. (red)

  • Eskalasi Kritik Publik di Tasikmalaya, Peran DPRD Ikut Menjadi Perhatian

    Eskalasi Kritik Publik di Tasikmalaya, Peran DPRD Ikut Menjadi Perhatian

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika politik di Kota Tasikmalaya menunjukkan peningkatan intensitas menjelang satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan–Diky Candra. Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan berkembangnya kritik publik, mulai dari aksi mahasiswa, pemasangan spanduk bernada sindiran di Balai Kota, hingga munculnya wacana mosi tidak percaya.


    Perkembangan tersebut tidak hanya menyorot relasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan perhatian terhadap peran DPRD Kota Tasikmalaya sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal.


    Aksi Mahasiswa dan Dinamika Aspirasi Publik


    Rangkaian kritik bermula dari aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kota Tasikmalaya pada Jumat, 30 Januari 2026, di halaman Balai Kota Tasikmalaya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan evaluasi kinerja pemerintah daerah menjelang satu tahun masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
    Mahasiswa menilai sejumlah program prioritas belum berjalan optimal dan meminta adanya dialog langsung dengan kepala daerah.

    Namun hingga aksi berakhir, wali kota tidak hadir secara langsung untuk menemui massa. Situasi ini kemudian memunculkan berbagai respons publik dan memperkuat persepsi adanya jarak komunikasi antara pengambil kebijakan dan masyarakat.


    Dalam konteks ini, DPRD dipandang sebagai salah satu kanal formal penyampaian aspirasi yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan publik dengan pemerintah daerah.


    Spanduk Kritik dan Respons Publik


    Beberapa hari setelah aksi mahasiswa, pagar Balai Kota Tasikmalaya dipasangi spanduk-spanduk yang memuat kritik terhadap gaya komunikasi dan respons pemerintah daerah. Pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mempertanyakan efektivitas saluran aspirasi yang tersedia secara formal.


    Spanduk-spanduk tersebut tidak bertahan lama dan sebagian diturunkan oleh aparat. Meski demikian, peristiwa itu memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai ruang kritik, partisipasi warga, serta peran lembaga perwakilan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.


    Dosen Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung (UNIK Cipasung), Syarif Hidayat, menilai fenomena tersebut sebagai indikasi meningkatnya kepedulian publik terhadap kebijakan daerah. Menurutnya, ekspresi kritik di ruang publik dapat dibaca sebagai sinyal bahwa masyarakat masih mencari saluran komunikasi yang dirasakan efektif.


    Wacana Mosi Tidak Percaya dan Perhatian terhadap DPRD


    Situasi politik Tasikmalaya kemudian memasuki fase lanjutan dengan beredarnya ajakan aksi lanjutan pada 9 Februari 2026 di sekitar Balai Kota Tasikmalaya dengan tema “Tasikmalaya Darurat Kebijakan”. Dalam ajakan tersebut turut disuarakan wacana mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan wali kota.


    Meski secara prosedural mosi tidak percaya di luar mekanisme parlemen tidak memiliki dampak hukum langsung, wacana tersebut dipandang memiliki makna simbolik yang kuat dalam dinamika politik lokal. Sejumlah pengamat menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, termasuk bagi DPRD, dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, komunikasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat.


    Ke depan, keterlibatan aktif DPRD dalam merespons dinamika ini dinilai berpotensi berkontribusi pada terciptanya dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah dan warga, sekaligus menjaga stabilitas demokrasi lokal di Kota Tasikmalaya. (red)

  • KH Miftah Fauzi Tunggu Kejelasan Pemkot Tasikmalaya soal Pasar Cikurubuk

    KH Miftah Fauzi Tunggu Kejelasan Pemkot Tasikmalaya soal Pasar Cikurubuk

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu kejelasan kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyikapi persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut muncul setelah adanya komunikasi langsung dengan wali kota dan wakil wali kota, yang menurutnya telah memberikan respons positif namun belum berujung pada langkah konkret di lapangan.

    Pernyataan itu disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan Pasar Cikurubuk tidak dapat diselesaikan hanya melalui komunikasi informal, melainkan membutuhkan kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dijalankan secara konsisten.

    Menurut KH Miftah Fauzi, berbagai persoalan struktural masih membelit Pasar Cikurubuk. Ia menerima banyak laporan dari pedagang terkait menurunnya omzet, meningkatnya jumlah kios kosong, serta ketidakpastian pengelolaan pasar. Salah satu isu utama yang terus mencuat adalah praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran.

    Praktik tersebut, kata dia, telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang. Pedagang kecil harus berhadapan langsung dengan pelaku usaha bermodal besar yang memiliki akses distribusi dan struktur harga lebih kuat. Dalam kondisi seperti ini, pedagang pasar rakyat berada pada posisi yang lemah.

    KH Miftah Fauzi menilai Pemkot Tasikmalaya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur persoalan tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan penataan zonasi usaha, penertiban perizinan, serta pengawasan fungsi distribusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara grosir dan pengecer.

    Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan mandat jelas kepada negara untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta melindungi pelaku usaha kecil. Prinsip tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas demi menjaga keseimbangan pasar.

    Menurutnya, persoalan Pasar Cikurubuk tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup ribuan pedagang dan keluarganya. Ketika pasar tradisional melemah, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.

    KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menentang usaha besar. Yang ia dorong adalah kejelasan kebijakan dan keberpihakan Pemkot Tasikmalaya agar pasar rakyat tetap memiliki ruang hidup yang adil.

    Untuk saat ini, ia bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu. Menunggu Pemkot Tasikmalaya menerjemahkan komunikasi yang telah terbangun menjadi kebijakan nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan pasar. (red)