SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA — Deklarasi SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (12/2/2026), tidak sekadar menandai lahirnya forum media lokal. Momentum ini dinilai sebagai babak baru dalam membangun sinergi media dengan pemerintah, terutama di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik.
Forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, penegak hukum, serta tokoh masyarakat itu mempertemukan dua elemen penting dalam demokrasi daerah: penyelenggara pemerintahan dan pengelola informasi publik.
Di era digital, relasi media dan pemerintah tidak lagi bisa berjalan secara formal dan seremonial. Hubungan keduanya berada dalam kerangka hukum yang jelas, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Media dan Pemerintah dalam Kerangka UU KIP
UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam praktiknya, media menjadi salah satu jembatan utama antara pemerintah dan publik dalam mengakses serta menyebarluaskan informasi tersebut.
Karena itu, sinergi media dengan pemerintah bukan sekadar soal hubungan personal, melainkan bagian dari implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konteks Priangan Timur, kehadiran Kominfo dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis dalam deklarasi SWAKKA menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya komunikasi publik yang lebih terstruktur.
Kominfo sebagai pengelola informasi pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi. Sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.
Kolaborasi keduanya menjadi kunci agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar sampai ke publik secara utuh dan berimbang.
Kekuatan Digital Media Lokal
Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, memaparkan bahwa 13 media dalam presidium mencatat lebih dari 9 juta impresi Google dalam satu bulan, dengan estimasi sekitar 207 ribu pembaca aktif.
Data tersebut menunjukkan bahwa media lokal Tasikmalaya dan sekitarnya memiliki daya jangkau signifikan dalam membentuk opini publik.
Dalam kerangka UU KIP, angka ini menjadi relevan. Informasi publik yang dibuka pemerintah akan memiliki dampak luas ketika disalurkan melalui media yang memiliki audiens nyata.
Artinya, sinergi media dengan pemerintah juga menyangkut efektivitas penyebaran informasi kebijakan, program pembangunan, serta klarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.
Di sisi lain, besarnya jangkauan media juga menuntut tanggung jawab profesionalisme dan akurasi yang tinggi.
Menjaga Kritis, Memperkuat Etika
Dalam deklarasi tersebut, unsur legislatif dan penegak hukum turut hadir, termasuk perwakilan DPRD serta Kejaksaan dan Kepolisian.
Kehadiran lintas sektor ini memberi pesan bahwa ruang komunikasi terbuka antara media dan pemerintah harus dibangun dalam koridor hukum dan etika.
Penasihat SWAKKA, KH Miftah Fauzi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan legalitas media. Ia mengingatkan bahwa media harus tetap kritis, namun menjaga etika serta komunikasi yang baik dengan lembaga pemerintah.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis.
Relasi yang sehat adalah ketika pemerintah siap membuka data dan menjelaskan kebijakan, sementara media menyampaikan informasi secara berimbang tanpa mengabaikan prinsip verifikasi.
Menuju Tata Kelola Informasi yang Lebih Terbuka
SWAKKA merancang sejumlah program seperti Media Insight Forum dan Journalistic Advocacy Support. Program ini dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas jurnalistik di tengah kompleksitas regulasi informasi publik.
Penguatan literasi hukum dan advokasi jurnalistik menjadi penting agar media memahami batas-batas informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP, sekaligus mampu memperjuangkan hak publik atas informasi yang terbuka.
Deklarasi SWAKKA pada akhirnya mencerminkan dinamika baru dalam hubungan media dan pemerintah di Priangan Timur. Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan hoaks, dan meningkatnya tuntutan transparansi, pola komunikasi yang sehat menjadi kebutuhan bersama.
Babak baru ini bukan tentang kedekatan, melainkan tentang tata kelola informasi yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.
Jika dijalankan secara konsisten, sinergi media dengan pemerintah berbasis prinsip keterbukaan informasi publik dapat menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi lokal di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. (red)



