Tag: SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif)

  • THR ASN Dicicil, Langkah Hati-Hati Pemkot Tasikmalaya Hindari Risiko Fiskal

    THR ASN Dicicil, Langkah Hati-Hati Pemkot Tasikmalaya Hindari Risiko Fiskal

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap memang menuai beragam tanggapan. Namun di balik keputusan tersebut, terdapat pertimbangan fiskal yang tidak sederhana.

    Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa dalam pengeluaran anggaran, meskipun kebutuhan pembayaran THR bersifat mendesak.

    “Posisi uang ada. Intinya strategi yang kita gunakan seperti apa untuk menangani fiskal Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak semata melihat ketersediaan dana secara nominal, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan kondisi keuangan daerah dalam jangka menengah hingga panjang.


    Realitas Anggaran dan Keterbatasan Kas

    Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR ASN mencapai sekitar Rp40 miliar. Sementara itu, kas daerah yang tersedia saat ini baru sekitar Rp24 miliar.

    Kondisi ini menunjukkan adanya keterbatasan likuiditas, bukan semata kekurangan anggaran dalam perencanaan.

    Dalam pengelolaan keuangan daerah, situasi seperti ini bukan hal yang tidak lazim. Perbedaan antara ketersediaan anggaran dan kas riil sering terjadi, terutama ketika pendapatan daerah belum sepenuhnya terealisasi atau transfer dari pemerintah pusat belum masuk secara optimal.


    Strategi Menghindari Risiko Jangka Panjang

    Dalam konteks tersebut, kebijakan pembayaran THR secara bertahap dapat dipahami sebagai langkah kompromi antara memenuhi kewajiban kepada ASN dan menjaga stabilitas fiskal daerah.

    Pemerintah daerah juga memilih untuk tidak mengambil opsi pembiayaan instan seperti pinjaman. Langkah ini dinilai berisiko karena dapat menambah beban bunga dan kewajiban di masa mendatang.

    Dengan kata lain, pemerintah berupaya menghindari solusi jangka pendek yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan anggaran, yang justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    Ketua Presidium Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Mukhlis, menilai keputusan tersebut menunjukkan keberanian dalam menjaga kesehatan fiskal daerah, meskipun berisiko menuai kritik dalam jangka pendek.

    “Ini bukan keputusan populer, tapi justru di situlah letak keberaniannya. Pemerintah bisa saja mengambil jalan cepat dengan pinjaman, tapi mereka memilih menahan diri demi menjaga keuangan daerah tetap sehat,” ujar Ahmad Mukhlis.

    Menurutnya, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, keputusan untuk tidak berutang bukan berarti pemerintah mengabaikan hak ASN. Justru sebaliknya, langkah tersebut menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban jangka pendek dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.


    Antara Kewajiban dan Kehati-hatian

    Tidak dapat dipungkiri bahwa THR merupakan hak ASN yang wajib dipenuhi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tanggung jawab yang lebih luas, yaitu menjaga keseimbangan keuangan daerah secara keseluruhan.

    Langkah pembayaran bertahap pun menjadi jalan tengah agar kewajiban tetap dipenuhi, meskipun tidak sekaligus dalam satu waktu.

    Di sisi lain, pemerintah telah memastikan bahwa seluruh hak ASN akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja disesuaikan dengan kondisi arus kas yang tersedia.


    Momentum Evaluasi

    Kondisi ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan dan manajemen kas ke depan. Optimalisasi pendapatan daerah serta sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan ketersediaan kas menjadi kunci agar situasi serupa tidak terulang.

    Bagi ASN, kebijakan ini mungkin belum sepenuhnya ideal. Namun dari sudut pandang fiskal, langkah tersebut dapat dilihat sebagai upaya menjaga keberlanjutan keuangan daerah, sekaligus memastikan kewajiban tetap terpenuhi meski secara bertahap. (red)

  • Data dan Fakta di Balik Kasus Siswi Mengemis: Potret Kemiskinan di Tasikmalaya

    Data dan Fakta di Balik Kasus Siswi Mengemis: Potret Kemiskinan di Tasikmalaya

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Kasus Ns, siswi sekolah dasar berprestasi yang diketahui mengemis pada malam hari di pusat Kota Tasikmalaya, membuka diskusi lebih luas mengenai kondisi kemiskinan di Tasikmalaya.

    Peristiwa ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memicu peninjauan langsung aparat kecamatan. Dari kunjungan tersebut, muncul temuan administratif dan sosial yang mengindikasikan persoalan yang lebih kompleks dibanding sekadar satu kasus keluarga.


    Kunjungan Aparat dan Temuan Awal di Lapangan

    Camat Cipedes Cecep Ridwan bersama unsur kelurahan dan Babinkamtibmas mendatangi kediaman Ns di Kelurahan Panglayungan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kecamatan mengimbau agar Ns tidak lagi turun ke jalan dan tetap memprioritaskan pendidikan.

    Namun temuan penting justru muncul dari sisi administrasi. Keluarga Ns belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

    Dalam konteks kemiskinan di Tasikmalaya, persoalan pendataan sering menjadi faktor krusial. Keluarga yang secara ekonomi tergolong rentan bisa saja belum masuk dalam sistem bantuan sosial apabila belum terverifikasi atau belum diperbarui datanya.


    Data BPS dan Posisi Tasikmalaya di Jawa Barat

    Berdasarkan publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di berbagai daerah di Jawa Barat menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir, dipengaruhi inflasi, daya beli, serta kondisi pasar tenaga kerja.

    Secara umum, persentase penduduk miskin di Jawa Barat berada di kisaran satu digit (di bawah 10 persen). Namun di sejumlah daerah, angka tersebut bisa lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi.

    Kota Tasikmalaya termasuk daerah dengan dinamika ekonomi sektor perdagangan dan jasa yang cukup aktif. Meski demikian, data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan di wilayah Tasikmalaya masih berada di atas beberapa kota besar lain di Jawa Barat.

    Perbandingan ini memperlihatkan bahwa kemiskinan di Tasikmalaya bukan sekadar isu sporadis, melainkan bagian dari tantangan struktural yang perlu perhatian berkelanjutan.


    Fenomena Anak Turun ke Jalan dan Dimensi Sosial

    Ketua RW 05 setempat (Yogi) menyampaikan bahwa Ns bukan satu-satunya anak yang terlihat mencari uang pada malam hari. Diperkirakan terdapat beberapa anak lain yang melakukan aktivitas serupa.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa kemiskinan di Tasikmalaya memiliki dimensi sosial yang lebih luas, antara lain:

    • Tekanan ekonomi keluarga
    • Minimnya akses pekerjaan informal stabil
    • Kurangnya literasi bantuan sosial
    • Risiko normalisasi anak bekerja di usia dini

    Setiap kasus tentu memiliki latar belakang berbeda. Namun pola yang berulang di satu lingkungan menjadi indikator bahwa diperlukan asesmen sosial menyeluruh.


    Perspektif Perlindungan Anak dan Regulasi

    Aktivis sosial Yuni Widiawati, S.I.P., M.I.P., menyampaikan bahwa persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi: perlindungan hukum dan intervensi sosial.

    Jika terdapat unsur eksploitasi ekonomi terhadap anak, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa kemiskinan di Tasikmalaya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Pendampingan ekonomi keluarga dan pembaruan data sosial dinilai lebih berkelanjutan.


    Dampak Pemberitaan dan Respons Cepat

    Pada malam hari setelah kunjungan, kami beserta redaksi media lain yang tergabung dalam komunitas SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) melakukan pemantauan di lokasi awal Ns mengemis, dan menariknya saat itu tidak lagi menemukan aktivitas serupa. Tidak terlihat anak-anak yang biasanya berada di sekitar area tersebut pada malam hari.

    Kondisi yang terjadi belum dapat disimpulkan sebagai perubahan permanen, namun menjadi catatan bahwa perhatian publik dan pemberitaan turut memengaruhi situasi di lapangan.

    Namun di satu sisi fenomena ini memunculkan spekulasi baru. Apakah aktivitas tersebut terkoordinasi? Apakah ada pihak tertentu yang mengatur? Ataukah sekadar efek sesaat dari viralnya pemberitaan?

    Belum ada bukti yang mengarah pada kesimpulan tertentu. Namun kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kemiskinan di Tasikmalaya memiliki dinamika yang lebih kompleks daripada sekadar kondisi ekonomi keluarga.


    Tantangan Penanganan Kemiskinan di Tasikmalaya

    Kasus ini memperlihatkan bahwa kemiskinan di Tasikmalaya berkaitan dengan beberapa faktor utama:

    1. Akurasi dan Pemutakhiran Data

    Pendataan keluarga miskin harus diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

    2. Koordinasi Antarlevel Pemerintahan

    RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial perlu memiliki jalur komunikasi yang efektif.

    3. Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

    Sekolah dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam memastikan anak tetap berada di bangku pendidikan.

    4. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

    Intervensi jangka panjang lebih efektif dibanding bantuan sesaat.


    Refleksi dan Arah Kebijakan

    Kemiskinan di Tasikmalaya tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi regional Jawa Barat. Perbandingan data menunjukkan bahwa meski bukan yang tertinggi, angka kemiskinan di daerah ini tetap memerlukan perhatian serius.

    Kasus Ns menjadi pengingat bahwa di balik angka statistik terdapat kondisi riil masyarakat. Penanganan yang komprehensif dan berbasis data menjadi kunci agar persoalan serupa tidak berulang.

    Pembangunan sosial dinilai tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi dari keberhasilan melindungi anak-anak dan keluarga rentan. (red)

  • SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

    SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA — Deklarasi SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (12/2/2026), tidak sekadar menandai lahirnya forum media lokal. Momentum ini dinilai sebagai babak baru dalam membangun sinergi media dengan pemerintah, terutama di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik.

    Forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, penegak hukum, serta tokoh masyarakat itu mempertemukan dua elemen penting dalam demokrasi daerah: penyelenggara pemerintahan dan pengelola informasi publik.

    Di era digital, relasi media dan pemerintah tidak lagi bisa berjalan secara formal dan seremonial. Hubungan keduanya berada dalam kerangka hukum yang jelas, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Media dan Pemerintah dalam Kerangka UU KIP

    UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam praktiknya, media menjadi salah satu jembatan utama antara pemerintah dan publik dalam mengakses serta menyebarluaskan informasi tersebut.

    Karena itu, sinergi media dengan pemerintah bukan sekadar soal hubungan personal, melainkan bagian dari implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Dalam konteks Priangan Timur, kehadiran Kominfo dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis dalam deklarasi SWAKKA menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya komunikasi publik yang lebih terstruktur.

    Kominfo sebagai pengelola informasi pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi. Sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

    Kolaborasi keduanya menjadi kunci agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar sampai ke publik secara utuh dan berimbang.

    Kekuatan Digital Media Lokal

    Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, memaparkan bahwa 13 media dalam presidium mencatat lebih dari 9 juta impresi Google dalam satu bulan, dengan estimasi sekitar 207 ribu pembaca aktif.

    Data tersebut menunjukkan bahwa media lokal Tasikmalaya dan sekitarnya memiliki daya jangkau signifikan dalam membentuk opini publik.

    Dalam kerangka UU KIP, angka ini menjadi relevan. Informasi publik yang dibuka pemerintah akan memiliki dampak luas ketika disalurkan melalui media yang memiliki audiens nyata.

    Artinya, sinergi media dengan pemerintah juga menyangkut efektivitas penyebaran informasi kebijakan, program pembangunan, serta klarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.

    Di sisi lain, besarnya jangkauan media juga menuntut tanggung jawab profesionalisme dan akurasi yang tinggi.

    Menjaga Kritis, Memperkuat Etika

    Dalam deklarasi tersebut, unsur legislatif dan penegak hukum turut hadir, termasuk perwakilan DPRD serta Kejaksaan dan Kepolisian.

    Kehadiran lintas sektor ini memberi pesan bahwa ruang komunikasi terbuka antara media dan pemerintah harus dibangun dalam koridor hukum dan etika.

    Penasihat SWAKKA, KH Miftah Fauzi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan legalitas media. Ia mengingatkan bahwa media harus tetap kritis, namun menjaga etika serta komunikasi yang baik dengan lembaga pemerintah.

    Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis.

    Relasi yang sehat adalah ketika pemerintah siap membuka data dan menjelaskan kebijakan, sementara media menyampaikan informasi secara berimbang tanpa mengabaikan prinsip verifikasi.

    Menuju Tata Kelola Informasi yang Lebih Terbuka

    SWAKKA merancang sejumlah program seperti Media Insight Forum dan Journalistic Advocacy Support. Program ini dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas jurnalistik di tengah kompleksitas regulasi informasi publik.

    Penguatan literasi hukum dan advokasi jurnalistik menjadi penting agar media memahami batas-batas informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP, sekaligus mampu memperjuangkan hak publik atas informasi yang terbuka.

    Deklarasi SWAKKA pada akhirnya mencerminkan dinamika baru dalam hubungan media dan pemerintah di Priangan Timur. Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan hoaks, dan meningkatnya tuntutan transparansi, pola komunikasi yang sehat menjadi kebutuhan bersama.

    Babak baru ini bukan tentang kedekatan, melainkan tentang tata kelola informasi yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

    Jika dijalankan secara konsisten, sinergi media dengan pemerintah berbasis prinsip keterbukaan informasi publik dapat menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi lokal di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. (red)

  • Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

    Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYARealisasi belanja daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya senilai lebih dari Rp145 miliar tanpa dukungan laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dinilai sebagai alarm serius bagi kepemimpinan kepala daerah dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

    Sorotan tersebut disampaikan Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), yang menilai persoalan itu tidak bisa lagi dipahami sebagai kesalahan teknis administratif. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyebut ketiadaan BAST atas belanja yang sudah dibayarkan dan dimanfaatkan menunjukkan lemahnya kendali pimpinan dalam memastikan tertibnya pengelolaan anggaran.

    “Ini bukan sekadar soal dokumen. Kalau belanja sudah direalisasikan tapi serah terimanya tidak jelas, maka pertanggungjawaban anggaran tidak utuh. Di titik ini, fungsi kepemimpinan kepala daerah dan pimpinan OPD patut dipertanyakan,” ujar Asep, Senin (9/2/2026).

    Asep menegaskan, BAST merupakan dokumen kunci yang menandai selesainya proses belanja dan peralihan tanggung jawab secara hukum. Tanpa dokumen tersebut, status barang atau pekerjaan menjadi tidak jelas, meski anggaran telah dicairkan.

    Kelalaian Administrasi yang Berulang

    Menurut SWAKKA, persoalan tersebut tercatat terjadi sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satu contoh disebut berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, SWAKKA menekankan bahwa fokus utama bukan pada satu OPD tertentu, melainkan pada pola pengelolaan anggaran yang berulang.

    “Kalau persoalan yang sama muncul lintas tahun dan lintas OPD, itu menunjukkan masalah sistemik. Di sinilah peran pimpinan daerah seharusnya terlihat, bukan hanya menyerahkan ke level teknis,” katanya.

    Asep menilai, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang kuat membuka ruang risiko, mulai dari ketidakjelasan aset daerah hingga potensi penyimpangan anggaran. Kondisi tersebut juga dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

    Perlu Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

    Ia menegaskan, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan sekadar melengkapi dokumen yang tertinggal. Menurutnya, perlu ditelusuri mengapa proses serah terima tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian belanja tersebut.

    SWAKKA mendorong aparat pengawasan internal, termasuk inspektorat, serta lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

    “Ini alarm kepemimpinan. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa ketidaktertiban anggaran dianggap hal biasa. Padahal risikonya besar dan menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujar Asep. (red)

  • Tasikmalaya: SWAKKA Datang, Transparansi Pemerintah Diuji

    Tasikmalaya: SWAKKA Datang, Transparansi Pemerintah Diuji

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKehadiran Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) di Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026), menjadi lebih dari sekadar agenda silaturahmi kelembagaan. Langkah tersebut dibaca sebagai ujian nyata bagi komitmen transparansi pemerintahan daerah di tengah tuntutan publik akan keterbukaan dan akuntabilitas.

    Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kinerja pejabat publik, SWAKKA memilih jalur dialog langsung dengan lembaga pengawas. Pendekatan ini menempatkan pengawasan publik tidak hanya pada ranah pemberitaan, tetapi juga pada ruang institusional yang selama ini menentukan arah penanganan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan baik di Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya.

    Transparansi sebagai Ukurannya

    SWAKKA merupakan komunitas jurnalis dan konten kreator yang dihimpun dari 15 media daring lintas wilayah Priangan. Sejak awal, komunitas ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama demokrasi lokal.

    Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, menegaskan bahwa agenda tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang setara antara pers dan lembaga negara. Menurutnya, transparansi tidak cukup diukur dari dokumen dan laporan formal, tetapi juga dari sikap pejabat dalam merespons kerja jurnalistik.

    “Ketika pers sulit mendapatkan klarifikasi, itu menjadi indikator awal bahwa transparansi belum berjalan optimal,” ujarnya.

    Pengawasan Publik di Luar Ruang Redaksi

    Dalam pertemuan tersebut, SWAKKA membawa catatan terkait etika dan kinerja pejabat publik. Humas SWAKKA, Deni Heryanto, menyampaikan bahwa pengawasan publik sering kali dipersempit pada isu anggaran dan dugaan korupsi, padahal persoalan etika pelayanan dan keterbukaan informasi tidak kalah penting.

    Ia mengungkapkan adanya pejabat yang dinilai menghindari konfirmasi pers atau bersikap tertutup terhadap informasi publik. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

    “Transparansi diuji bukan saat semuanya berjalan normal, tetapi ketika pejabat diuji oleh pertanyaan dan kritik,” kata Deni.

    Data Disampaikan, Akuntabilitas Dipertaruhkan

    SWAKKA menegaskan bahwa seluruh catatan yang dibawa ke lembaga pengawas berbasis data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut dihimpun dari dokumen resmi, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan narasumber internal.

    Wakil Ketua Presidium SWAKKA, Diki Samani, menyebutkan salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah persoalan Gedung PLUT di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, kasus tersebut kerap dibicarakan di ruang publik, namun belum sepenuhnya mendapatkan penjelasan yang terbuka.

    Selain itu, SWAKKA juga mencatat indikasi persoalan di sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial. SWAKKA menilai, respons lembaga pengawas terhadap catatan tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas.

    Respons Lembaga Jadi Penentu

    Bagi SWAKKA, langkah ini merupakan awal dari proses pengawasan berkelanjutan. Komunitas ini berharap Kejaksaan dan Inspektorat dapat memandang keterlibatan pers sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan ancaman.

    Publik kini menanti respons lembaga pengawas. Apakah catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara terbuka, atau justru kembali mengendap di ruang birokrasi. Dari sinilah transparansi pemerintahan daerah Tasikmalaya benar-benar diuji. (red)

  • Diorama Kota Tasikmalaya, Mimpi Baru di Tengah PR Wisata yang Belum Tuntas

    Diorama Kota Tasikmalaya, Mimpi Baru di Tengah PR Wisata yang Belum Tuntas

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAPembangunan Diorama Kota Tasikmalaya akan memasuki ke dalam tahap perencanaan. Pemerintah kota menyebut rencana ini masih tahap awal, baru sebatas kajian kelayakan atau feasibility study (FS). Secara konsep, ide ini terdengar menarik: edukatif, beraroma sejarah, dan bisa menjadi ikon wisata baru.

    Namun di balik narasi manis itu, publik pantas bertanya: apakah Kota Tasikmalaya benar-benar sudah siap menambah proyek wisata baru?

    Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, sebagaimana dimuat radartasik.id, menyampaikan bahwa rencana pembangunan diorama tersebut masih berada pada tahap awal berupa Feasibility Study (FS). Kajian kelayakan itu ditargetkan mulai disusun pada tahun ini sebagai dasar penentuan arah dan konsep pembangunan selanjutnya.

    “Insya Allah tahun ini FS-nya dibuat. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai target,” ujar Diky, dikutip dari radartasik.id, Minggu (25/1/2026).

    Rencana ini sontak memantik diskusi di ruang publik. Salah satunya datang dari SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), komunitas jurnalis dan kreator konten yang menilai arah kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam—bukan untuk menolak mimpi, tetapi untuk menguji kewarasannya.

    Masalah Lama Belum Beres

    Selama ini, persoalan utama pariwisata Kota Tasikmalaya bukan kekurangan destinasi. Justru sebaliknya, potensi wisata kota ini cukup lengkap. Wisata alam, religi, kuliner, hingga industri kreatif tersebar di berbagai wilayah. Masalahnya ada pada pengelolaan.

    Fakta ini bukan opini semata. Dalam kajian Bappelitbangda tahun 2022, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa pengelolaan objek wisata masih belum terintegrasi. Banyak destinasi dikelola sendiri-sendiri, tanpa konsep kawasan yang kuat. Akibatnya, ada yang terawat, tapi tak sedikit pula yang dibiarkan jalan di tempat.

    Kecamatan Kawalu bisa dijadikan contoh. Wilayah ini memiliki Rest Area Urug, arung jeram Sungai Ciwulan, wisata religi, wisata kuliner Kupat Tanjung, hingga sentra bordir. Lengkap. Namun yang dibutuhkan Kawalu bukan objek baru, melainkan manajemen kawasan yang serius dan berkelanjutan.

    Kalau yang sudah ada saja belum optimal, wajar jika publik mempertanyakan urgensi rencana diorama Kota Tasikmalaya.

    Wisata Ramai, PAD Minim

    Masalah lain yang tak kalah penting adalah soal kontribusi pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data menunjukkan jumlah wisatawan ke Kota Tasikmalaya terus meningkat setiap tahun. Namun peningkatan itu tidak diikuti lonjakan PAD yang sebanding.

    Penelitian ilmiah tahun 2022 bahkan mencatat angka yang cukup mencolok. Realisasi pajak hotel di Kota Tasikmalaya baru sekitar 6,10 persen dari potensi yang ada. Pajak restoran pun hanya terealisasi 15,52 persen dari potensi sekitar Rp153 miliar.

    Artinya, wisatawan datang, tapi uangnya tidak maksimal masuk ke kas daerah. Dalam kondisi seperti ini, membangun destinasi baru tanpa membenahi tata kelola ibarat menambah etalase, sementara sistem penarikan pendapatannya masih bocor.

    Jangan Terjebak Budaya Proyek Baru

    Kritik terhadap rencana diorama bukan berarti anti pembangunan. Yang dipersoalkan adalah pola kebijakan. Terlalu sering daerah terjebak pada semangat memulai proyek baru, sementara pekerjaan rumah lama dibiarkan berlarut-larut.

    Padahal dalam Renstra Disparpora 2021–2026, persoalan utama yang diidentifikasi justru pembenahan sarana-prasarana, promosi, kelembagaan, dan pemanfaatan aset wisata yang sudah ada. Bukan kondisi sektor pariwisata yang sudah mapan dan siap menanggung proyek tambahan.

    Diorama dan arboretum bisa saja menjadi ide bagus. Tapi kebijakan publik bukan soal siapa paling kreatif, melainkan soal prioritas dan kewarasan anggaran.

    Mimpi Boleh, Bereskan Dulu PR-nya

    Bagi SWAKKA, rencana pembangunan Diorama Kota Tasikmalaya tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan yang lebih besar: budaya proyek baru. Sebuah kecenderungan untuk lebih bersemangat membangun hal-hal baru, ketimbang merapikan pekerjaan rumah yang sudah lama terbengkalai.

    Padahal, semangat membuat proyek baru itu tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Disparpora 2021–2026, yang memuat daftar panjang isu strategis, mulai dari keterbatasan sarana, lemahnya tata kelola destinasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan aset pariwisata. Renstra tersebut berbicara banyak soal pembenahan dasar, bukan kondisi sektor pariwisata yang sudah surplus dan siap menanggung proyek baru.

    Pemerintah tentu berhak bermimpi dan merancang ikon baru kota. Namun mimpi yang baik seharusnya berdiri di atas fondasi yang kuat. Selama pengelolaan destinasi lama belum beres dan PAD pariwisata masih bocor, proyek baru berisiko hanya menambah daftar aset yang ramai di awal, lalu sepi di kemudian hari.

    Publik tidak menolak mimpi. Publik hanya ingin memastikan bahwa sebelum melangkah lebih jauh, pekerjaan rumah pariwisata Kota Tasikmalaya benar-benar dibereskan lebih dulu. (red)