Tag: Pemkab Tasikmalaya

  • Lolos IM Japan 2026, Puluhan Peserta Asal Tasik Siap Berangkat Magang ke Jepang

    Lolos IM Japan 2026, Puluhan Peserta Asal Tasik Siap Berangkat Magang ke Jepang

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAPuluhan calon tenaga kerja asal Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti program IM Japan 2026 resmi dinyatakan lulus tahap pelatihan daerah (Pelatda).

    Kelulusan ini menjadi pintu awal bagi mereka untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelatihan nasional (Pelatnas) sebelum diberangkatkan untuk program magang ke Jepang.

    Program ini menjadi salah satu jalur favorit bagi pencari kerja yang ingin mendapatkan pengalaman internasional sekaligus meningkatkan keterampilan kerja. Para peserta yang lolos Pelatda dinilai telah memenuhi standar dasar, baik dari segi kemampuan teknis maupun kesiapan mental.


    Verifikasi Langsung dari IM Japan

    Kepastian kelulusan tersebut mengemuka saat kunjungan perwakilan IM Japan ke Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kunjungan itu, dilakukan serangkaian agenda penting, termasuk wawancara langsung terhadap peserta.

    Perwakilan IM Japan Mr Nakimura, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, melakukan penilaian mendalam terhadap kesiapan peserta. Aspek yang diuji tidak hanya keterampilan, tetapi juga kedisiplinan, mentalitas, hingga pemahaman budaya kerja Jepang.

    Langkah ini menjadi bagian krusial dalam proses seleksi program IM Japan 2026, mengingat standar kerja di Jepang dikenal sangat tinggi dan menuntut kesiapan menyeluruh.


    Penandatanganan Kerja Sama Penempatan Tenaga Kerja

    Selain proses seleksi, kunjungan tersebut juga diisi dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan IM Japan terkait penempatan tenaga kerja.

    Kerja sama ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membuka peluang kerja internasional bagi masyarakat. Program magang ke Jepang melalui IM Japan dinilai mampu memberikan dampak positif, baik dari sisi peningkatan keterampilan maupun ekonomi.

    Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan lebih banyak tenaga kerja asal Tasikmalaya yang mampu bersaing di tingkat global.


    Fokus pada Mental, Disiplin, dan Budaya Kerja

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, dr Faisal Soeparianto MSi menjelaskan bahwa kehadiran IM Japan bertujuan memastikan kesiapan peserta sebelum diberangkatkan.

    Ia menekankan bahwa peserta tidak hanya dituntut memiliki kemampuan kerja, tetapi juga harus siap secara mental dan memahami etos kerja Jepang yang dikenal disiplin dan detail.


    “Persiapan ini mencakup mental, tata krama, serta budaya kerja Jepang. Ini penting agar peserta mampu beradaptasi saat menjalani program magang ke Jepang,” ujarnya.

    Penekanan pada aspek non-teknis ini menjadi salah satu kunci keberhasilan peserta dalam mengikuti program IM Japan 2026.


    Menuju Pelatnas di Bekasi Sebelum Berangkat

    Setelah dinyatakan lulus Pelatda, para peserta akan melanjutkan ke tahap pelatihan nasional (Pelatnas) yang dipusatkan di Bekasi, di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja.

    Tahap ini merupakan fase penyaringan lanjutan sekaligus pemantapan kemampuan sebelum keberangkatan. Di Pelatnas, peserta akan mendapatkan pelatihan lebih intensif, baik dari sisi bahasa, fisik, maupun kesiapan kerja.

    Hanya peserta yang benar-benar siap yang nantinya akan diberangkatkan untuk program magang ke Jepang.


    Peluang Emas Bagi Generasi Muda Tasikmalaya


    Program IM Japan 2026 menjadi peluang emas bagi generasi muda, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, untuk meningkatkan kualitas diri dan memperluas pengalaman kerja di luar negeri.

    Dengan seleksi yang ketat dan pelatihan berjenjang, peserta yang lolos diharapkan mampu menjadi tenaga kerja profesional yang tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi daerah.

    Ke depan, program ini diharapkan terus berkembang dan mampu mencetak lebih banyak tenaga kerja unggul dari Tasikmalaya yang siap bersaing di pasar global. (red)

  • Tasikmalaya: KA Serayu Kembali Berhenti di Rajapolah, Akses Mudik 2026 Makin Terbuka

    Tasikmalaya: KA Serayu Kembali Berhenti di Rajapolah, Akses Mudik 2026 Makin Terbuka

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAMenjelang puncak mudik Lebaran 2026, akses transportasi di wilayah Tasikmalaya kembali diperkuat. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meresmikan reaktivasi Stasiun Rajapolah, sekaligus memastikan operasional layanan Kereta Api (KA) Serayu berjalan optimal.

    Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin bersama Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayubi turun langsung meninjau layanan tersebut dalam kegiatan launching yang digelar Selasa (17/03/2026).

    Uji Coba Langsung: Cipeundeuy–Rajapolah

    Peninjauan tidak sekadar seremoni. Kedua pimpinan daerah melakukan perjalanan langsung menggunakan kereta api dari Stasiun Cipeundeuy menuju Stasiun Rajapolah.
    Langkah ini menjadi bagian dari uji coba operasional sekaligus memastikan kesiapan layanan di lapangan. Fokusnya jelas: memastikan stasiun kembali aktif dan mampu melayani naik-turun penumpang, terutama menjelang mudik Lebaran 2026.

    KA Serayu Jadi Andalan

    Layanan yang dioperasikan di Stasiun Rajapolah adalah KA Serayu dengan rute Pasar Senen–Purwokerto. Kereta ini dikenal sebagai salah satu moda transportasi favorit masyarakat karena tarifnya yang relatif terjangkau.

    Harga tiket dipatok sekitar Rp63.000, menjadikannya pilihan realistis bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan harga terjangkau dan cukup nyaman yang dapat digunakan saat mudik Lebaran 2026.

    Dengan kembali aktifnya Stasiun Rajapolah, akses masyarakat terhadap transportasi kereta api kini semakin terbuka.

    Dorong Konektivitas dan Ekonomi

    Reaktivasi Stasiun Rajapolah bukan hanya soal transportasi, tetapi juga bagian dari strategi meningkatkan konektivitas wilayah.

    Akses yang lebih mudah diyakini akan berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi orang dan barang, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal.

    Dalam konteks mudik Lebaran 2026, keberadaan stasiun aktif menjadi nilai tambah penting. Pemudik kini memiliki lebih banyak opsi perjalanan, tidak hanya bergantung pada jalur darat yang rawan padat.

    Momentum Strategis Jelang Mudik

    Pengaktifan kembali Stasiun Rajapolah datang di waktu yang tepat. Lonjakan mobilitas saat mudik Lebaran 2026 dipastikan akan menekan seluruh moda transportasi, terutama jalur darat.

    Dengan hadirnya layanan kereta api yang kembali berhenti di Rajapolah, beban lalu lintas di jalan raya berpotensi berkurang.

    Bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya, ini bukan sekadar tambahan fasilitas, tetapi solusi konkret untuk perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan efisien saat musim mudik. (red)

  • Surat Edaran Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR atau Hadiah!

    Surat Edaran Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR atau Hadiah!

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

    Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, maupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat integritas aparatur serta mencegah potensi praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang momentum hari raya.

    Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

    Penerbitan surat edaranLarangan Gratifikasi dari Bupati Tasikmalaya juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan hari raya keagamaan.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, hadiah, atau bentuk pemberian lain kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

    Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

    Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

    Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

    Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

    Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

    Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas serta menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

    ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

    Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga dalam surat edaran larangan gratifikasi tersebut, menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

    Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

    Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

    Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

    Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

    Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya kepada panti asuhan atau panti jompo.

    Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

    UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

    Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

    Imbauan dalam surat edaran larangan gratifikasi Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

    Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

    Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

    Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)

  • ASN Tasikmalaya Sempat Cemas, Kini THR Dipastikan Cair!

    ASN Tasikmalaya Sempat Cemas, Kini THR Dipastikan Cair!

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mulai terang benderang.

    Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

    Dokumen peraturan tersebut diperoleh redaksi dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu malam (14/3/2026).

    Beredarnya dokumen itu sekaligus menjawab kegelisahan yang sebelumnya sempat muncul di kalangan ASN terkait kepastian pembayaran THR tahun ini.


    Sempat Beredar Isu THR Cair Setelah Lebaran

    Dalam beberapa waktu terakhir, di lingkungan internal aparatur Pemkab Tasikmalaya sempat beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya kemungkinan baru akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

    Isu tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

    Kabar tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai daerah mengenai kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membayarkan THR tahun ini.

    Sebagian ASN bahkan mengaku gelisah.

    Pasalnya, THR selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.


    THR Dibayar Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

    Namun dengan terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026, mekanisme pemberian THR kini memiliki dasar hukum yang jelas.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pembayaran THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memang dirancang untuk dilakukan sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat mengenai pemberian THR bagi aparatur negara.


    Siapa Saja Penerima THR?

    Peraturan Bupati tersebut mengatur bahwa penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meliputi beberapa unsur aparatur pemerintah daerah, antara lain:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Bupati dan Wakil Bupati
    • Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

    THR diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima aparatur pada bulan berjalan.

    Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang melekat pada gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pemkab Tasikmalaya Juga Siapkan Gaji ke-13

    Selain THR, regulasi yang sama juga mengatur pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah.

    Gaji ke-13 ini merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu kebutuhan aparatur, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

    Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan dalam belanja pegawai pemerintah daerah.


    Proses Pencairan Tinggal Menunggu Tahap Administrasi

    Peraturan ini sekaligus menjadi dasar administratif bagi perangkat daerah untuk memproses pembayaran THR melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

    Proses pembayaran akan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari penyusunan daftar penerima, verifikasi oleh perangkat daerah, hingga proses pencairan melalui sistem keuangan pemerintah daerah.

    Dengan terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026, perangkat daerah kini memiliki pedoman resmi untuk melaksanakan pembayaran THR.

    Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, beredarnya dokumen tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa pembayaran THR telah disiapkan dan tinggal menunggu tahapan teknis pencairan. (red)

  • 76 Tahun Berdiri, Kondisi SDN Datar Cipatujah Kini Memprihatinkan

    76 Tahun Berdiri, Kondisi SDN Datar Cipatujah Kini Memprihatinkan

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA — Kondisi SDN Datar Cipatujah di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, memicu keprihatinan warga setempat. Sekolah dasar yang telah berdiri sekitar 76 tahun itu kini mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai tidak lagi layak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

    Beberapa bagian bangunan SDN Datar Cipatujah yang berlokasi di Kp. Karanganyar RT 17 RW 03, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya, Prov. Jawa Barat. tampak mengalami kerusakan serius. Mulai dari langit-langit yang retak bahkan berlubang, hingga jendela yang rusak. Kondisi tersebut membuat suasana belajar siswa menjadi kurang nyaman dan berpotensi membahayakan keselamatan.


    Bangunan Sekolah Sudah Tua dan Minim Perbaikan

    Meski pada tahun 2025 lalu pemerintah kabupaten melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sempat memberikan bantuan revitalisasi, perbaikan yang dilakukan hanya menyentuh sebagian kecil area sekolah.

    Secara keseluruhan, kondisi SDN Datar Cipatujah masih jauh dari kata layak.

    Padahal, warga setempat mengaku telah menyuarakan kondisi sekolah tersebut sejak tahun 2013. Namun hingga kini pembangunan besar belum juga dilakukan.

    Selain kondisi bangunan yang memprihatinkan, SDN Datar Cipatujah juga masih menghadapi keterbatasan sarana belajar, termasuk kekurangan meja untuk para siswa.


    Warga: Banyak Sekolah Desa yang Terabaikan

    Ganda, warga Karanganyar Desa Sindangkerta yang aktif memperhatikan perkembangan pendidikan di daerah tersebut, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi sekolah di wilayah pedesaan.

    Menurutnya, masih banyak sekolah di daerah terpencil yang kondisinya tidak layak, namun belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

    “Harapan saya pemerintah lebih mementingkan pembangunan sekolah. Miris melihat kondisi sekolah yang banyak sudah rusak dan tidak layak,” ujarnya.

    Ia mengaku selama ini hanya mampu membantu memperbaiki kerusakan ringan di sekolah tersebut.

    Ganda juga berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat melihat langsung kondisi sekolah-sekolah di daerah terpencil yang membutuhkan perhatian lebih.


    Guru Sebut Sekolah Hampir 30 Tahun Tak Diperbaiki

    Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu guru di SDN Datar Cipatujah yang enggan disebutkan namanya.

    Menurutnya, sekolah tersebut hampir tiga dekade tidak mendapatkan perbaikan besar.

    “Sekolah ini hampir 30 tahun tidak mendapatkan perbaikan besar. Tahun 2025 kemarin hanya mendapat sedikit bantuan revitalisasi, padahal kondisinya sudah tidak layak,” ungkapnya.

    Kondisi ini membuat para guru harus beradaptasi dengan berbagai keterbatasan fasilitas dalam menjalankan proses belajar mengajar.


    Warga Berharap Pemerintah Segera Turun Tangan

    Masyarakat serta para guru berharap pemerintah daerah dapat segera meninjau langsung kondisi SDN Datar Cipatujah.

    Mereka berharap Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dapat melakukan evaluasi terhadap pemerataan pembangunan sekolah di wilayah pedesaan.

    Menurut warga, pemerataan pembangunan fasilitas pendidikan menjadi hal penting agar anak-anak di daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

    “Anak-anak berhak mendapatkan fasilitas belajar yang aman dan kondusif. Karena itu kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata,” ujar salah satu warga. (red)

  • Ngabuburit di Pantai Padabumi Tasikmalaya

    Ngabuburit di Pantai Padabumi Tasikmalaya

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKawasan Pantai Padabumi Tasikmalaya di Desa Cimanuk, Kecamatan Cikalong, semakin ramai dikunjungi masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pantai yang berada di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi salah satu lokasi favorit warga untuk ngabuburit di pantai sambil menunggu waktu berbuka puasa.

    Setiap sore menjelang magrib, kawasan pantai dipadati pengunjung dari berbagai daerah. Tidak hanya warga dari wilayah selatan Tasikmalaya, sejumlah pengunjung juga datang dari daerah lain seperti Rajapolah dan sekitarnya.

    Suasana pantai yang tenang dengan panorama alam yang indah menjadikan lokasi ini pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin menikmati waktu santai menjelang berbuka.

    Panorama Senja Jadi Daya Tarik Utama

    Keindahan alam menjadi alasan utama mengapa banyak warga memilih ngabuburit di Pantai Padabumi Tasikmalaya.

    Hamparan pasir yang lembut, ombak yang relatif tenang, serta perubahan warna langit menjelang matahari terbenam memberikan pengalaman berbeda bagi para pengunjung.

    Andri, salah seorang pengunjung asal Rajapolah, mengaku sengaja datang lebih awal agar bisa menikmati suasana senja di pantai tersebut.

    “Suasana sore di sini menenangkan. Pemandangan alamnya luar biasa, pasirnya lembut, ombaknya juga tenang. Apalagi saat langit mulai berubah warna menjelang magrib, rasanya sangat indah,” ujarnya.

    Bagi sebagian pengunjung, momen senja di pantai tidak hanya menjadi waktu untuk bersantai, tetapi juga kesempatan untuk merenung dan menikmati keindahan alam.

    Tempat Berkumpul Keluarga dan Silaturahmi

    Selain menikmati panorama alam, banyak pengunjung datang ke Pantai Padabumi Tasikmalaya untuk berkumpul bersama keluarga maupun teman.

    Beberapa keluarga terlihat menggelar tikar di area pantai sambil menyiapkan hidangan berbuka puasa.

    Sementara itu, kelompok pertemanan juga memanfaatkan momen Ramadan untuk mengadakan silaturahmi sekaligus buka bersama di kawasan pantai.

    Sejumlah pengunjung seperti Riki, Susana, dan Wili mengaku sengaja datang lebih awal untuk mendapatkan tempat terbaik sekaligus menikmati suasana santai sebelum waktu berbuka.

    Menurut mereka, ngabuburit di pantai memberikan suasana yang berbeda dibandingkan menghabiskan waktu di tempat lain.

    Selain udara yang lebih segar, suara ombak dan semilir angin laut juga membuat suasana terasa lebih rileks.

    Pemerintah Desa Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

    Pemerintah Desa Cimanuk menyadari bahwa meningkatnya jumlah pengunjung di Pantai Padabumi Tasikmalaya perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik.

    Karena itu, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pantai.

    Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas balapan motor di sekitar area pantai.

    Pemerintah desa memastikan upaya pengawasan terus dilakukan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.

    Koordinasi dengan aparat juga dilakukan untuk memastikan suasana ngabuburit tetap kondusif hingga waktu berbuka puasa tiba.

    Fasilitas Pendukung Bagi Pengunjung

    Selain menawarkan panorama alam yang memikat, Pantai Padabumi Tasikmalaya juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas dasar yang mendukung aktivitas pengunjung selama Ramadan.

    Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:

    • Area parkir kendaraan
    • Warung makan dengan menu khas pantai
    • Tempat wudhu untuk mendukung aktivitas ibadah

    Di kawasan pantai, pengunjung juga dapat menikmati berbagai kuliner khas laut seperti ikan bakar, sate seafood, hingga makanan ringan yang banyak dijajakan oleh pedagang setempat.

    Kehadiran warung-warung tersebut juga membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar selama bulan Ramadan.

    Edukasi Kebersihan dan Pelestarian Lingkungan

    Untuk menjaga kebersihan kawasan pantai, Pemerintah Desa Cimanuk juga menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat setiap akhir pekan selama Ramadan.

    Kegiatan tersebut melibatkan relawan muda setempat yang membantu mengedukasi pengunjung mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

    Para relawan juga turut memantau aktivitas di kawasan pantai agar pengunjung tetap menjaga ketertiban serta tidak meninggalkan sampah setelah beraktivitas.

    Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian alam Pantai Padabumi Tasikmalaya sebagai salah satu destinasi wisata alam di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.

    Destinasi Ngabuburit yang Terus Diminati

    Dengan suasana alam yang asri serta dukungan fasilitas yang semakin memadai, ngabuburit di pantai menjadi pilihan menarik bagi masyarakat selama bulan Ramadan.

    Bagi warga Tasikmalaya dan daerah sekitarnya, Pantai Padabumi Tasikmalaya bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga ruang berkumpul untuk mempererat hubungan sosial.

    Pemerintah desa berharap kawasan pantai ini dapat terus menjadi destinasi yang nyaman bagi masyarakat sekaligus tetap terjaga kelestariannya.

    Dengan pengelolaan yang baik serta kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan, Pantai Padabumi diharapkan dapat terus menjadi tempat favorit bagi warga yang ingin menikmati keindahan senja sambil menunggu waktu berbuka puasa di bulan Ramadan. (red)

  • Rotasi Kilat, Jabatan Tanpa Fungsi, dan Aset Abu-Abu: SAPMA PP Desak Audit Perumda

    Rotasi Kilat, Jabatan Tanpa Fungsi, dan Aset Abu-Abu: SAPMA PP Desak Audit Perumda

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya berubah menjadi ruang uji rasionalitas tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Sejumlah temuan yang dibawa ke meja DPRD bukan sekadar kritik normatif, melainkan rangkaian persoalan struktural yang berpotensi menyentuh aspek hukum dan keuangan daerah.

    Dari rotasi jabatan super cepat, dugaan jabatan tanpa fungsi nyata, hingga legalitas kantor di atas lahan BUMN, semuanya menjadi bagian dari agenda serius dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

    Rotasi 7 Hari: Rasional atau Penataan Kekuasaan?

    Pertanyaan paling mendasar yang muncul dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal kecepatan rotasi jabatan.

    Direktur menerima SK pada 31 Desember 2025. Tujuh hari kemudian, tepat 8 Januari 2026, dilakukan rotasi, mutasi, promosi, dan pergeseran jabatan secara masif.

    Dalam praktik tata kelola korporasi, perombakan struktur organisasi lazim dilakukan setelah audit internal, evaluasi kinerja, dan pemetaan kebutuhan SDM. Proses tersebut umumnya memerlukan waktu, data, dan kajian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengelolaan BUMD wajib menerapkan prinsip good corporate governance. Rotasi strategis tanpa transparansi proses evaluasi menimbulkan pertanyaan: apakah keputusan tersebut berbasis kebutuhan organisasi, atau sekadar konsolidasi kekuasaan internal?

    Isu ini menjadi titik tekan utama dalam Audiensi , karena menyangkut legitimasi kebijakan manajerial.

    Jabatan MDK: Ada Struktur, Minim Fungsi

    Sorotan kedua dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyasar jabatan MDK yang disebut-sebut “ada secara administratif, tetapi tak tampak secara fungsional”.

    Jabatan tersebut tercantum dalam struktur organisasi. Pejabatnya ada. Gaji dan tunjangan dibayarkan. Namun tidak ditemukan ruang kerja definitif, indikator kinerja terukur, maupun output program yang jelas.

    Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas. BUMD memang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi tetap berada dalam tanggung jawab publik.

    Jika jabatan dibayar tanpa kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan, maka potensi pemborosan anggaran menjadi isu serius, hal ini didorong untuk diuji melalui audit independen.

    Manajemen Pipa: Reaktif dan Berisiko Kerugian

    Persoalan berikutnya adalah sistem pemeliharaan jaringan pipa yang dinilai lebih reaktif daripada preventif.

    Perbaikan dilakukan setelah kebocoran terjadi. Tidak terlihat sistem pemeliharaan berkala yang terstruktur untuk menekan non-revenue water. Dalam industri air minum, kebocoran teknis bukan sekadar gangguan layanan, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan perusahaan.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara layanan publik wajib menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan.

    Pendekatan reaktif ini dinilai berisiko menciptakan kerugian berulang—baik secara teknis maupun finansial.

    Kantor di Atas Lahan PT KAI: Administratif atau Potensi Hukum?

    Isu paling sensitif yang muncul diungkapkan dalam audiensi ini adalah legalitas kantor pusat Perumda yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Walaupun jalur kereta di lokasi tersebut sudah lama tidak aktif, status aset tetap berada dalam rezim negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

    Jika terdapat bangunan permanen tanpa kejelasan izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka persoalan ini bisa melampaui ranah administratif.

    Isu legalitas aset menjadi krusial karena menyangkut kepastian hukum dan risiko jangka panjang terhadap operasional perusahaan.

    DPRD dan SPI di Titik Uji

    Dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kritik juga diarahkan pada fungsi pengawasan.

    DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta dokumen, memanggil manajemen, hingga merekomendasikan audit investigatif. Jika pengawasan hanya berhenti pada forum dengar pendapat tanpa tindak lanjut, maka fungsi kontrol politik menjadi lemah.

    Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda juga berada dalam sorotan. Jika rotasi kilat, jabatan minim fungsi, dan potensi persoalan legalitas aset tidak terdeteksi sebagai risiko tata kelola, maka efektivitas pengawasan internal patut dievaluasi.

    Desakan Audit Eksternal Menyeluruh

    Puncak dari Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah dorongan agar dilakukan audit eksternal independen.

    Audit tersebut diharapkan mencakup:

    • Struktur organisasi dan rasionalisasi jabatan
    • Efektivitas kinerja dan penggunaan anggaran
    • Sistem operasional dan manajemen infrastruktur
    • Legalitas aset dan bangunan

    Hasil audit, menurut dorongan yang muncul dalam forum tersebut, harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

    Taruhannya: Kepercayaan Publik

    Perumda Air Minum bukan sekadar entitas bisnis. Ia mengelola kebutuhan dasar masyarakat: air.

    Ketika kebijakan strategis dilakukan secara tergesa, jabatan dipertanyakan fungsinya, dan legalitas aset menjadi abu-abu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra perusahaan—melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.

    Momentum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi titik krusial: apakah akan berhenti sebagai catatan rapat, atau berkembang menjadi langkah konkret pembenahan tata kelola? (red)

  • Peluang Magang ke Jepang Resmi Dibuka, Pemuda Tasikmalaya Bisa Daftar Gratis

    Peluang Magang ke Jepang Resmi Dibuka, Pemuda Tasikmalaya Bisa Daftar Gratis

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKesempatan emas kembali hadir bagi generasi muda Tasikmalaya yang ingin bekerja dan belajar di Negeri Sakura. Program peluang magang ke Jepang melalui jalur resmi kini kembali dibuka, lengkap dengan pelatihan pra-seleksi tanpa biaya alias gratis.

    Program ini memberikan pembinaan intensif bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi magang kerja ke Jepang tahun 2026. Tak hanya sekadar pelatihan, peserta juga akan didampingi hingga benar-benar siap menghadapi proses seleksi dan keberangkatan.


    Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan

    Pelatihan pra-seleksi dijadwalkan berlangsung pada 23–28 Februari 2026. Kegiatan akan dipusatkan di Gedung Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM, kawasan Alun-alun Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

    Selama hampir sepekan, peserta akan mengikuti pembinaan fisik, pembentukan mental, serta latihan kedisiplinan. Tahapan ini menjadi bekal penting sebelum mengikuti seleksi resmi program magang ke Jepang.

    Karena kapasitas peserta dibatasi, pendaftaran disarankan dilakukan secepat mungkin agar tidak kehabisan kuota.


    Fasilitas dan Keuntungan yang Didapat

    Program ini menjadi salah satu peluang magang ke Jepang yang banyak diminati karena menawarkan berbagai keuntungan nyata bagi peserta yang lolos.

    Beberapa benefit yang ditawarkan antara lain:

    1. Tunjangan Modal Usaha
    Peserta yang telah menyelesaikan masa magang akan menerima tunjangan modal usaha dengan kisaran nominal Rp50 juta hingga Rp90 juta. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha atau mengembangkan keterampilan setelah kembali ke Indonesia.

    2. Uang Saku Pra-Keberangkatan
    Sebelum berangkat, peserta yang dinyatakan lolos akan menerima uang saku sekitar Rp10 juta.

    3. Tiket dan Dokumen Kerja Gratis
    Tiket pesawat pergi-pulang (PP) serta surat pengalaman kerja disediakan oleh pihak perusahaan di Jepang.

    4. Uang Bekal Awal di Jepang
    Setibanya di Jepang, peserta memperoleh uang bekal awal sekitar Rp8 juta sebelum menerima gaji pertama.

    Dengan fasilitas tersebut, program ini tak hanya memberi pengalaman kerja internasional, tetapi juga kesempatan menabung dan membangun masa depan setelah masa kontrak selesai.


    Persyaratan Umum Peserta

    Program ini terbuka bagi:

    • Laki-laki lulusan SMA/SMK/sederajat
    • Lulusan teknik maupun non-teknik
    • Usia 18 tahun 6 bulan hingga 26 tahun

    Standar Fisik dan Kesehatan

    Calon peserta juga wajib memenuhi sejumlah syarat kesehatan, di antaranya:

    • Tidak memiliki cacat fisik
    • Tidak bertato atau bekas tato
    • Tidak bertindik atau bekas tindik
    • Tidak buta warna
    • Tidak menggunakan kacamata (minus, plus, atau silinder)
    • Tidak mengidap penyakit berat
    • Tinggi badan minimal 158 cm
    • Berat badan minimal 50 kg
    • Belum pernah mengikuti training di Jepang

    Persyaratan tersebut menjadi standar seleksi agar peserta mampu menjalani pelatihan dan pekerjaan di Jepang yang dikenal disiplin dan menuntut kesiapan fisik.


    Momentum Perbaikan Masa Depan

    Peluang magang ke Jepang selalu menjadi incaran karena menawarkan kombinasi pengalaman kerja, pendapatan stabil, serta peluang mendapatkan modal usaha saat kembali ke Indonesia. Banyak alumni program serupa yang mampu membuka usaha mandiri setelah menyelesaikan masa magang.

    Bagi pemuda Tasikmalaya yang ingin mengembangkan diri sekaligus memperbaiki kondisi ekonomi, kesempatan ini layak dipertimbangkan secara serius.

    Informasi lebih lanjut serta pendaftaran dapat menghubungi:

    • 0813-1287-7080 (H. Aa Ahmad Riswandi)
    • 0853-4831-6482 (Gun Gun Agung Gumilar)

    Form pendaftarannya, klik link ini disini.

    Dengan jadwal yang sudah ditentukan dan kuota terbatas, calon peserta disarankan segera mendaftarkan diri agar tidak melewatkan peluang magang ke Jepang tahun 2026 ini. (red)

  • Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Rangkaian Temuan Ini Picu Tanda Tanya

    Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Rangkaian Temuan Ini Picu Tanda Tanya

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Pembangunan Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp3,4 miliar yang dikelola Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Proyek yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme pengadaan itu justru memunculkan sejumlah temuan yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.

    Dari penelusuran data yang beredar, terdapat sedikitnya tujuh indikasi yang saling berkaitan. Jika dicermati, rangkaian temuan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola pengadaan pemerintah.


    Jejak Tender yang Menuai Pertanyaan

    Sorotan awal mengarah pada proses tender Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya. Dua perusahaan peserta diketahui mengunggah dokumen melalui alamat IP yang sama. Dalam sistem pengadaan berbasis elektronik, jejak digital semacam ini menjadi parameter penting untuk memastikan independensi peserta.

    Tak hanya itu, alamat direktur kedua perusahaan tercatat identik. Bahkan, tiga tenaga personel yang diajukan dalam dokumen penawaran juga sama persis. Belakangan diketahui bahwa kedua direktur memiliki hubungan keluarga.

    Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antarpeserta. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ditegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

    Larangan persekongkolan tender juga diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa praktik kerja sama untuk mengatur pemenang tender dapat dikenai sanksi hukum.

    Apabila indikasi keterkaitan antarperusahaan ini benar, maka aspek persaingan sehat dalam proses pengadaan patut dipertanyakan.


    Dugaan Kejanggalan Dokumen dan Kualifikasi

    Temuan berikutnya berkaitan dengan dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan informasi yang beredar, metadata dokumen HPS memiliki kesamaan author dan tanggal pembuatan dengan dokumen penawaran dari salah satu perusahaan peserta.

    HPS merupakan dokumen internal yang semestinya tidak dapat diakses penyedia sebelum tahapan tertentu. Jika benar terdapat kesamaan sumber pembuatan dokumen, publik tentu menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

    Aspek lain yang disorot adalah kualifikasi tenaga pelaksana. Dalam dokumen tender disebutkan adanya personel bersertifikat tertentu. Namun, dalam perkembangannya, sertifikasi tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan. Bahkan ditemukan nama berbeda di lapangan yang juga tidak memenuhi ketentuan.

    Jika syarat administrasi dan teknis tidak terpenuhi tetapi tetap dinyatakan lolos evaluasi, maka proses verifikasi perlu dievaluasi secara menyeluruh.

    Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.


    Volume Kurang, Pembayaran Penuh

    Indikasi yang paling konkret berkaitan dengan pelaksanaan fisik pekerjaan. Disebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mendekati Rp234 juta. Namun pembayaran proyek tetap dilakukan 100 persen sesuai nilai kontrak.

    Secara normatif, pembayaran seharusnya mengacu pada progres riil pekerjaan. Bila terdapat selisih volume tetapi pembayaran tetap penuh, maka potensi kerugian keuangan negara menjadi isu yang tak bisa diabaikan.

    Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.

    Dalam konteks proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya, tiga unsur penting yang dapat diuji meliputi dugaan perbuatan melawan hukum, potensi keuntungan bagi pihak tertentu, dan kemungkinan kerugian negara.


    Publik Menunggu Transparansi

    Hingga kini, belum terdengar adanya penjelasan resmi maupun proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

    Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya bukan sekadar bangunan fisik. Ia menjadi simbol pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.

    Jika berbagai indikasi ini tidak segera dijelaskan atau ditindaklanjuti, maka dampaknya bukan hanya pada proyek tersebut, melainkan juga pada persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

    Masyarakat tentu berharap klarifikasi menyeluruh dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh aparat berwenang agar semua menjadi terang dan objektif. (red)

  • SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

    SWAKKA dan Babak Baru Sinergi Media–Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA — Deklarasi SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (12/2/2026), tidak sekadar menandai lahirnya forum media lokal. Momentum ini dinilai sebagai babak baru dalam membangun sinergi media dengan pemerintah, terutama di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik.

    Forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, penegak hukum, serta tokoh masyarakat itu mempertemukan dua elemen penting dalam demokrasi daerah: penyelenggara pemerintahan dan pengelola informasi publik.

    Di era digital, relasi media dan pemerintah tidak lagi bisa berjalan secara formal dan seremonial. Hubungan keduanya berada dalam kerangka hukum yang jelas, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Media dan Pemerintah dalam Kerangka UU KIP

    UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam praktiknya, media menjadi salah satu jembatan utama antara pemerintah dan publik dalam mengakses serta menyebarluaskan informasi tersebut.

    Karena itu, sinergi media dengan pemerintah bukan sekadar soal hubungan personal, melainkan bagian dari implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Dalam konteks Priangan Timur, kehadiran Kominfo dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis dalam deklarasi SWAKKA menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya komunikasi publik yang lebih terstruktur.

    Kominfo sebagai pengelola informasi pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi. Sementara media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

    Kolaborasi keduanya menjadi kunci agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi benar-benar sampai ke publik secara utuh dan berimbang.

    Kekuatan Digital Media Lokal

    Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, memaparkan bahwa 13 media dalam presidium mencatat lebih dari 9 juta impresi Google dalam satu bulan, dengan estimasi sekitar 207 ribu pembaca aktif.

    Data tersebut menunjukkan bahwa media lokal Tasikmalaya dan sekitarnya memiliki daya jangkau signifikan dalam membentuk opini publik.

    Dalam kerangka UU KIP, angka ini menjadi relevan. Informasi publik yang dibuka pemerintah akan memiliki dampak luas ketika disalurkan melalui media yang memiliki audiens nyata.

    Artinya, sinergi media dengan pemerintah juga menyangkut efektivitas penyebaran informasi kebijakan, program pembangunan, serta klarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.

    Di sisi lain, besarnya jangkauan media juga menuntut tanggung jawab profesionalisme dan akurasi yang tinggi.

    Menjaga Kritis, Memperkuat Etika

    Dalam deklarasi tersebut, unsur legislatif dan penegak hukum turut hadir, termasuk perwakilan DPRD serta Kejaksaan dan Kepolisian.

    Kehadiran lintas sektor ini memberi pesan bahwa ruang komunikasi terbuka antara media dan pemerintah harus dibangun dalam koridor hukum dan etika.

    Penasihat SWAKKA, KH Miftah Fauzi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan legalitas media. Ia mengingatkan bahwa media harus tetap kritis, namun menjaga etika serta komunikasi yang baik dengan lembaga pemerintah.

    Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis.

    Relasi yang sehat adalah ketika pemerintah siap membuka data dan menjelaskan kebijakan, sementara media menyampaikan informasi secara berimbang tanpa mengabaikan prinsip verifikasi.

    Menuju Tata Kelola Informasi yang Lebih Terbuka

    SWAKKA merancang sejumlah program seperti Media Insight Forum dan Journalistic Advocacy Support. Program ini dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas jurnalistik di tengah kompleksitas regulasi informasi publik.

    Penguatan literasi hukum dan advokasi jurnalistik menjadi penting agar media memahami batas-batas informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP, sekaligus mampu memperjuangkan hak publik atas informasi yang terbuka.

    Deklarasi SWAKKA pada akhirnya mencerminkan dinamika baru dalam hubungan media dan pemerintah di Priangan Timur. Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan hoaks, dan meningkatnya tuntutan transparansi, pola komunikasi yang sehat menjadi kebutuhan bersama.

    Babak baru ini bukan tentang kedekatan, melainkan tentang tata kelola informasi yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

    Jika dijalankan secara konsisten, sinergi media dengan pemerintah berbasis prinsip keterbukaan informasi publik dapat menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi lokal di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. (red)