Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Rangkaian Temuan Ini Picu Tanda Tanya

Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Pembangunan Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp3,4 miliar yang dikelola Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Proyek yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme pengadaan itu justru memunculkan sejumlah temuan yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.
Dari penelusuran data yang beredar, terdapat sedikitnya tujuh indikasi yang saling berkaitan. Jika dicermati, rangkaian temuan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola pengadaan pemerintah.
Jejak Tender yang Menuai Pertanyaan
Sorotan awal mengarah pada proses tender Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya. Dua perusahaan peserta diketahui mengunggah dokumen melalui alamat IP yang sama. Dalam sistem pengadaan berbasis elektronik, jejak digital semacam ini menjadi parameter penting untuk memastikan independensi peserta.
Tak hanya itu, alamat direktur kedua perusahaan tercatat identik. Bahkan, tiga tenaga personel yang diajukan dalam dokumen penawaran juga sama persis. Belakangan diketahui bahwa kedua direktur memiliki hubungan keluarga.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antarpeserta. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ditegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Larangan persekongkolan tender juga diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa praktik kerja sama untuk mengatur pemenang tender dapat dikenai sanksi hukum.
Apabila indikasi keterkaitan antarperusahaan ini benar, maka aspek persaingan sehat dalam proses pengadaan patut dipertanyakan.
Dugaan Kejanggalan Dokumen dan Kualifikasi
Temuan berikutnya berkaitan dengan dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan informasi yang beredar, metadata dokumen HPS memiliki kesamaan author dan tanggal pembuatan dengan dokumen penawaran dari salah satu perusahaan peserta.
HPS merupakan dokumen internal yang semestinya tidak dapat diakses penyedia sebelum tahapan tertentu. Jika benar terdapat kesamaan sumber pembuatan dokumen, publik tentu menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Aspek lain yang disorot adalah kualifikasi tenaga pelaksana. Dalam dokumen tender disebutkan adanya personel bersertifikat tertentu. Namun, dalam perkembangannya, sertifikasi tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan. Bahkan ditemukan nama berbeda di lapangan yang juga tidak memenuhi ketentuan.
Jika syarat administrasi dan teknis tidak terpenuhi tetapi tetap dinyatakan lolos evaluasi, maka proses verifikasi perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Volume Kurang, Pembayaran Penuh
Indikasi yang paling konkret berkaitan dengan pelaksanaan fisik pekerjaan. Disebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mendekati Rp234 juta. Namun pembayaran proyek tetap dilakukan 100 persen sesuai nilai kontrak.
Secara normatif, pembayaran seharusnya mengacu pada progres riil pekerjaan. Bila terdapat selisih volume tetapi pembayaran tetap penuh, maka potensi kerugian keuangan negara menjadi isu yang tak bisa diabaikan.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam konteks proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya, tiga unsur penting yang dapat diuji meliputi dugaan perbuatan melawan hukum, potensi keuntungan bagi pihak tertentu, dan kemungkinan kerugian negara.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga kini, belum terdengar adanya penjelasan resmi maupun proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Proyek Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya bukan sekadar bangunan fisik. Ia menjadi simbol pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.
Jika berbagai indikasi ini tidak segera dijelaskan atau ditindaklanjuti, maka dampaknya bukan hanya pada proyek tersebut, melainkan juga pada persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Masyarakat tentu berharap klarifikasi menyeluruh dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh aparat berwenang agar semua menjadi terang dan objektif. (red)



