Tag: Berita Tasikmalaya

  • Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

    Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYARealisasi belanja daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya senilai lebih dari Rp145 miliar tanpa dukungan laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dinilai sebagai alarm serius bagi kepemimpinan kepala daerah dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

    Sorotan tersebut disampaikan Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), yang menilai persoalan itu tidak bisa lagi dipahami sebagai kesalahan teknis administratif. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyebut ketiadaan BAST atas belanja yang sudah dibayarkan dan dimanfaatkan menunjukkan lemahnya kendali pimpinan dalam memastikan tertibnya pengelolaan anggaran.

    “Ini bukan sekadar soal dokumen. Kalau belanja sudah direalisasikan tapi serah terimanya tidak jelas, maka pertanggungjawaban anggaran tidak utuh. Di titik ini, fungsi kepemimpinan kepala daerah dan pimpinan OPD patut dipertanyakan,” ujar Asep, Senin (9/2/2026).

    Asep menegaskan, BAST merupakan dokumen kunci yang menandai selesainya proses belanja dan peralihan tanggung jawab secara hukum. Tanpa dokumen tersebut, status barang atau pekerjaan menjadi tidak jelas, meski anggaran telah dicairkan.

    Kelalaian Administrasi yang Berulang

    Menurut SWAKKA, persoalan tersebut tercatat terjadi sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satu contoh disebut berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, SWAKKA menekankan bahwa fokus utama bukan pada satu OPD tertentu, melainkan pada pola pengelolaan anggaran yang berulang.

    “Kalau persoalan yang sama muncul lintas tahun dan lintas OPD, itu menunjukkan masalah sistemik. Di sinilah peran pimpinan daerah seharusnya terlihat, bukan hanya menyerahkan ke level teknis,” katanya.

    Asep menilai, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang kuat membuka ruang risiko, mulai dari ketidakjelasan aset daerah hingga potensi penyimpangan anggaran. Kondisi tersebut juga dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

    Perlu Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

    Ia menegaskan, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan sekadar melengkapi dokumen yang tertinggal. Menurutnya, perlu ditelusuri mengapa proses serah terima tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian belanja tersebut.

    SWAKKA mendorong aparat pengawasan internal, termasuk inspektorat, serta lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

    “Ini alarm kepemimpinan. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa ketidaktertiban anggaran dianggap hal biasa. Padahal risikonya besar dan menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujar Asep. (red)

  • Mosi Tidak Percaya Menguat, Kepemimpinan Viman–Dicky Diuji Publik

    Mosi Tidak Percaya Menguat, Kepemimpinan Viman–Dicky Diuji Publik

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAMenjelang genap satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan dan Diky Candra, dinamika politik lokal menunjukkan eskalasi yang tidak bisa dipandang ringan. Rencana aksi unjuk rasa bertajuk Mosi Tidak Percaya Viman yang digagas Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Tasikmalaya menandai fase baru relasi antara pemerintah daerah dan publik.

    Berbeda dengan kritik sporadis yang muncul sebelumnya, aksi ini dirancang secara terorganisir, terstruktur, dan terbuka. Penggunaan tagar sebagai simbol gerakan memperlihatkan bahwa kritik kini tidak hanya hadir di ruang jalanan, tetapi juga menguat di ruang digital, memperluas resonansinya ke masyarakat yang lebih luas.

    Dalam konteks demokrasi lokal, unjuk rasa semacam ini dapat dibaca sebagai instrumen evaluasi publik—sebuah alarm sosial yang menandai adanya jarak persepsi antara arah kebijakan pemerintah daerah dan harapan warga.

    Satu Tahun Kepemimpinan, Saatnya Uji Konsistensi

    Sapma PP menilai satu tahun merupakan rentang waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi awal terhadap kepemimpinan daerah. Ukuran evaluasi tidak semata berbasis pada janji politik, melainkan pada konsistensi kebijakan, keberpihakan program, serta kualitas komunikasi publik yang dibangun Pemkot Tasikmalaya.

    Dalam berbagai kesempatan, duet Viman–Dicky mengusung narasi perubahan dan penguatan pelayanan publik. Namun, munculnya aksi mosi tidak percaya mengindikasikan bahwa sebagian elemen masyarakat merasa implementasi kebijakan belum menyentuh persoalan mendasar yang mereka hadapi sehari-hari.

    Kritik tersebut, menurut penggagas aksi, bukan sekadar penolakan personal terhadap figur pimpinan daerah, melainkan ekspresi ketidakpuasan terhadap arah kebijakan yang dinilai belum responsif dan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik secara luas.

    Duet Kepemimpinan di Bawah Sorotan

    Sebagai pemimpin daerah, Viman dan Dicky tidak hanya dinilai secara individual, tetapi sebagai satu kesatuan duet kepemimpinan. Harmoni visi, efektivitas koordinasi, dan kejelasan pembagian peran menjadi faktor penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

    Aksi unjuk rasa ini secara tidak langsung menempatkan duet tersebut di bawah sorotan tajam publik. Bukan lagi soal popularitas, melainkan soal kapasitas kepemimpinan dalam merespons kritik, membuka ruang dialog, serta melakukan koreksi kebijakan jika diperlukan.

    Dalam sistem demokrasi lokal yang sehat, kritik publik seharusnya diposisikan sebagai bahan refleksi, bukan ancaman. Pemerintah daerah diuji bukan dari seberapa kuat mereka menahan kritik, melainkan seberapa matang mereka mengelola dan menindaklanjutinya.

    Ujian Responsivitas Pemkot Tasikmalaya

    Lebih jauh, aksi ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Tasikmalaya secara institusional. Apakah pemerintah daerah akan merespons dengan pendekatan dialogis dan transparan, atau justru bersikap defensif dan menutup diri.

    Isu utama yang diangkat dalam aksi bertajuk Tasik Usik: Tasikmalaya Darurat Kebijakan menunjukkan adanya akumulasi kegelisahan publik. Ini menandakan bahwa persoalan yang disorot bukan berdiri sendiri, melainkan terkait dengan pola kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat.

    Jika tidak dikelola dengan tepat, gelombang kritik semacam ini berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara warga dan pemerintah daerah. Sebaliknya, bila dijadikan momentum perbaikan, ia justru bisa menjadi titik balik penguatan legitimasi kepemimpinan.

    Antara Tekanan Politik dan Peluang Perbaikan

    Menjelang tahun kedua kepemimpinan, Viman–Dicky dihadapkan pada pilihan strategis: melihat aksi mosi tidak percaya sebagai tekanan politik semata, atau sebagai peluang untuk memperbaiki arah kebijakan dan memperkuat komunikasi publik.

    Kepercayaan publik tidak dibangun melalui citra, melainkan melalui kebijakan yang terasa dampaknya dan kepemimpinan yang mau mendengar. Aksi ini menjadi pengingat bahwa legitimasi pemerintahan daerah selalu bersifat dinamis—terus diuji oleh realitas sosial dan persepsi warga. (red)

  • Kota Tasikmalaya: Dugaan Oknum ASN Main Proyek Sekolah

    Kota Tasikmalaya: Dugaan Oknum ASN Main Proyek Sekolah

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA Kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi sekolah yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tasikmalaya mulai mengungkap pola yang patut dicermati. Seorang pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, melaporkan RS, ASN aktif di salah satu kecamatan, ke Polres Tasikmalaya Kota setelah mengaku merugi hingga Rp477 juta.

    Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2026. Di balik angka kerugian ratusan juta rupiah, muncul dugaan skema sistematis yang mengandalkan legitimasi lapangan, permintaan fee awal, serta penggunaan status ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai pembangun kepercayaan.

    Pola Fee Awal 20 Persen: Dalih Administrasi Proyek

    Menurut keterangan korban, pola awal dimulai dari penawaran proyek revitalisasi dua sekolah dengan nilai total sekitar Rp2,5 miliar. Dalam tahap awal, terlapor meminta dana sekitar 20 persen dari nilai pekerjaan dengan dalih biaya pembuatan gambar teknis dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Permintaan fee awal ini disebut sebagai syarat administratif agar proyek dapat segera berjalan. Dana tersebut diserahkan pada 22 November 2025, setelah korban diyakinkan bahwa proyek telah siap dieksekusi.

    “Kami diminta dana untuk gambar dan RAB. Katanya ini hal wajar dan proyek harus segera dikerjakan,” ujar Hadian.

    Legitimasi Lewat Kunjungan Langsung ke Sekolah

    Kepercayaan korban disebut semakin menguat setelah terlapor mengajak tim meninjau langsung sekolah yang akan direvitalisasi. Kunjungan lapangan ini menjadi elemen penting yang memberi kesan proyek tersebut benar-benar nyata.

    Tak hanya itu, korban mengaku kontrak pekerjaan bahkan ditandatangani di lokasi sekolah. Proses tersebut memperkuat keyakinan bahwa proyek sudah mendapat restu dan anggaran tersedia.

    “Semua terlihat resmi. Kami datang ke sekolah, ada pembahasan teknis, bahkan kontrak ditandatangani di tempat,” kata Hadian.

    Status ASN sebagai Trust Builder

    Dalam proses komunikasi, RS diketahui berstatus ASN aktif. Korban menilai posisi ini menjadi faktor utama yang membangun rasa aman dan kepercayaan. Terlebih, terlapor juga disebut mengaku pernah berdinas di instansi teknis yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

    Kombinasi antara status ASN, narasi proyek pemerintah, serta aktivitas lapangan dinilai menjadi “trust builder” yang membuat korban yakin untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.

    Namun, sejak akhir November 2025, proyek tak kunjung berjalan. Komunikasi dengan terlapor juga semakin sulit, hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.

    Klaim Hanya Perantara, Muncul Dugaan Aktor Lain

    Saat dikonfirmasi, RS membantah sebagai aktor utama. Ia mengklaim hanya menjadi perantara antara korban dan seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai penerima dana.

    “Uangnya masuk ke orang lain, bukan ke saya. Saya hanya perantara,” kata RS.

    RS juga menyatakan dirinya turut menjadi korban karena proyek dijanjikan akan cair pada Desember 2025, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

    Meski demikian, korban menilai peran RS tetap krusial karena seluruh proses awal, komunikasi, hingga legitimasi proyek dilakukan melalui dirinya.

    ASN Aktif dan Pengawasan Birokrasi

    Camat Cibeureum, Rahman, membenarkan bahwa RS merupakan ASN aktif di Kecamatan Cibeureum dan baru bertugas sekitar satu tahun. Fakta ini memperkuat sorotan publik terhadap pengawasan internal birokrasi.

    Kasus dugaan oknum ASN Tasikmalaya main proyek ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengurai alur dana, mengungkap aktor-aktor yang terlibat, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan status ASN untuk kepentingan pribadi. (red)

  • Tasikmalaya: SWAKKA Datang, Transparansi Pemerintah Diuji

    Tasikmalaya: SWAKKA Datang, Transparansi Pemerintah Diuji

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKehadiran Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) di Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026), menjadi lebih dari sekadar agenda silaturahmi kelembagaan. Langkah tersebut dibaca sebagai ujian nyata bagi komitmen transparansi pemerintahan daerah di tengah tuntutan publik akan keterbukaan dan akuntabilitas.

    Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kinerja pejabat publik, SWAKKA memilih jalur dialog langsung dengan lembaga pengawas. Pendekatan ini menempatkan pengawasan publik tidak hanya pada ranah pemberitaan, tetapi juga pada ruang institusional yang selama ini menentukan arah penanganan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan baik di Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya.

    Transparansi sebagai Ukurannya

    SWAKKA merupakan komunitas jurnalis dan konten kreator yang dihimpun dari 15 media daring lintas wilayah Priangan. Sejak awal, komunitas ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama demokrasi lokal.

    Ketua Presidium SWAKKA, Ahmad Mukhlis, menegaskan bahwa agenda tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang setara antara pers dan lembaga negara. Menurutnya, transparansi tidak cukup diukur dari dokumen dan laporan formal, tetapi juga dari sikap pejabat dalam merespons kerja jurnalistik.

    “Ketika pers sulit mendapatkan klarifikasi, itu menjadi indikator awal bahwa transparansi belum berjalan optimal,” ujarnya.

    Pengawasan Publik di Luar Ruang Redaksi

    Dalam pertemuan tersebut, SWAKKA membawa catatan terkait etika dan kinerja pejabat publik. Humas SWAKKA, Deni Heryanto, menyampaikan bahwa pengawasan publik sering kali dipersempit pada isu anggaran dan dugaan korupsi, padahal persoalan etika pelayanan dan keterbukaan informasi tidak kalah penting.

    Ia mengungkapkan adanya pejabat yang dinilai menghindari konfirmasi pers atau bersikap tertutup terhadap informasi publik. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

    “Transparansi diuji bukan saat semuanya berjalan normal, tetapi ketika pejabat diuji oleh pertanyaan dan kritik,” kata Deni.

    Data Disampaikan, Akuntabilitas Dipertaruhkan

    SWAKKA menegaskan bahwa seluruh catatan yang dibawa ke lembaga pengawas berbasis data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut dihimpun dari dokumen resmi, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan narasumber internal.

    Wakil Ketua Presidium SWAKKA, Diki Samani, menyebutkan salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah persoalan Gedung PLUT di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, kasus tersebut kerap dibicarakan di ruang publik, namun belum sepenuhnya mendapatkan penjelasan yang terbuka.

    Selain itu, SWAKKA juga mencatat indikasi persoalan di sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial. SWAKKA menilai, respons lembaga pengawas terhadap catatan tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas.

    Respons Lembaga Jadi Penentu

    Bagi SWAKKA, langkah ini merupakan awal dari proses pengawasan berkelanjutan. Komunitas ini berharap Kejaksaan dan Inspektorat dapat memandang keterlibatan pers sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan ancaman.

    Publik kini menanti respons lembaga pengawas. Apakah catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara terbuka, atau justru kembali mengendap di ruang birokrasi. Dari sinilah transparansi pemerintahan daerah Tasikmalaya benar-benar diuji. (red)

  • Eskalasi Kritik Publik di Tasikmalaya, Peran DPRD Ikut Menjadi Perhatian

    Eskalasi Kritik Publik di Tasikmalaya, Peran DPRD Ikut Menjadi Perhatian

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika politik di Kota Tasikmalaya menunjukkan peningkatan intensitas menjelang satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan–Diky Candra. Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan berkembangnya kritik publik, mulai dari aksi mahasiswa, pemasangan spanduk bernada sindiran di Balai Kota, hingga munculnya wacana mosi tidak percaya.


    Perkembangan tersebut tidak hanya menyorot relasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan perhatian terhadap peran DPRD Kota Tasikmalaya sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal.


    Aksi Mahasiswa dan Dinamika Aspirasi Publik


    Rangkaian kritik bermula dari aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kota Tasikmalaya pada Jumat, 30 Januari 2026, di halaman Balai Kota Tasikmalaya. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan evaluasi kinerja pemerintah daerah menjelang satu tahun masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
    Mahasiswa menilai sejumlah program prioritas belum berjalan optimal dan meminta adanya dialog langsung dengan kepala daerah.

    Namun hingga aksi berakhir, wali kota tidak hadir secara langsung untuk menemui massa. Situasi ini kemudian memunculkan berbagai respons publik dan memperkuat persepsi adanya jarak komunikasi antara pengambil kebijakan dan masyarakat.


    Dalam konteks ini, DPRD dipandang sebagai salah satu kanal formal penyampaian aspirasi yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan publik dengan pemerintah daerah.


    Spanduk Kritik dan Respons Publik


    Beberapa hari setelah aksi mahasiswa, pagar Balai Kota Tasikmalaya dipasangi spanduk-spanduk yang memuat kritik terhadap gaya komunikasi dan respons pemerintah daerah. Pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mempertanyakan efektivitas saluran aspirasi yang tersedia secara formal.


    Spanduk-spanduk tersebut tidak bertahan lama dan sebagian diturunkan oleh aparat. Meski demikian, peristiwa itu memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai ruang kritik, partisipasi warga, serta peran lembaga perwakilan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.


    Dosen Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung (UNIK Cipasung), Syarif Hidayat, menilai fenomena tersebut sebagai indikasi meningkatnya kepedulian publik terhadap kebijakan daerah. Menurutnya, ekspresi kritik di ruang publik dapat dibaca sebagai sinyal bahwa masyarakat masih mencari saluran komunikasi yang dirasakan efektif.


    Wacana Mosi Tidak Percaya dan Perhatian terhadap DPRD


    Situasi politik Tasikmalaya kemudian memasuki fase lanjutan dengan beredarnya ajakan aksi lanjutan pada 9 Februari 2026 di sekitar Balai Kota Tasikmalaya dengan tema “Tasikmalaya Darurat Kebijakan”. Dalam ajakan tersebut turut disuarakan wacana mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan wali kota.


    Meski secara prosedural mosi tidak percaya di luar mekanisme parlemen tidak memiliki dampak hukum langsung, wacana tersebut dipandang memiliki makna simbolik yang kuat dalam dinamika politik lokal. Sejumlah pengamat menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, termasuk bagi DPRD, dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, komunikasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat.


    Ke depan, keterlibatan aktif DPRD dalam merespons dinamika ini dinilai berpotensi berkontribusi pada terciptanya dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah dan warga, sekaligus menjaga stabilitas demokrasi lokal di Kota Tasikmalaya. (red)

  • KH Miftah Fauzi Tunggu Kejelasan Pemkot Tasikmalaya soal Pasar Cikurubuk

    KH Miftah Fauzi Tunggu Kejelasan Pemkot Tasikmalaya soal Pasar Cikurubuk

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu kejelasan kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyikapi persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut muncul setelah adanya komunikasi langsung dengan wali kota dan wakil wali kota, yang menurutnya telah memberikan respons positif namun belum berujung pada langkah konkret di lapangan.

    Pernyataan itu disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan Pasar Cikurubuk tidak dapat diselesaikan hanya melalui komunikasi informal, melainkan membutuhkan kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dijalankan secara konsisten.

    Menurut KH Miftah Fauzi, berbagai persoalan struktural masih membelit Pasar Cikurubuk. Ia menerima banyak laporan dari pedagang terkait menurunnya omzet, meningkatnya jumlah kios kosong, serta ketidakpastian pengelolaan pasar. Salah satu isu utama yang terus mencuat adalah praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran.

    Praktik tersebut, kata dia, telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang. Pedagang kecil harus berhadapan langsung dengan pelaku usaha bermodal besar yang memiliki akses distribusi dan struktur harga lebih kuat. Dalam kondisi seperti ini, pedagang pasar rakyat berada pada posisi yang lemah.

    KH Miftah Fauzi menilai Pemkot Tasikmalaya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur persoalan tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan penataan zonasi usaha, penertiban perizinan, serta pengawasan fungsi distribusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara grosir dan pengecer.

    Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan mandat jelas kepada negara untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta melindungi pelaku usaha kecil. Prinsip tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas demi menjaga keseimbangan pasar.

    Menurutnya, persoalan Pasar Cikurubuk tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup ribuan pedagang dan keluarganya. Ketika pasar tradisional melemah, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.

    KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menentang usaha besar. Yang ia dorong adalah kejelasan kebijakan dan keberpihakan Pemkot Tasikmalaya agar pasar rakyat tetap memiliki ruang hidup yang adil.

    Untuk saat ini, ia bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu. Menunggu Pemkot Tasikmalaya menerjemahkan komunikasi yang telah terbangun menjadi kebijakan nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan pasar. (red)

  • Diorama Kota Tasikmalaya, Mimpi Baru di Tengah PR Wisata yang Belum Tuntas

    Diorama Kota Tasikmalaya, Mimpi Baru di Tengah PR Wisata yang Belum Tuntas

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAPembangunan Diorama Kota Tasikmalaya akan memasuki ke dalam tahap perencanaan. Pemerintah kota menyebut rencana ini masih tahap awal, baru sebatas kajian kelayakan atau feasibility study (FS). Secara konsep, ide ini terdengar menarik: edukatif, beraroma sejarah, dan bisa menjadi ikon wisata baru.

    Namun di balik narasi manis itu, publik pantas bertanya: apakah Kota Tasikmalaya benar-benar sudah siap menambah proyek wisata baru?

    Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, sebagaimana dimuat radartasik.id, menyampaikan bahwa rencana pembangunan diorama tersebut masih berada pada tahap awal berupa Feasibility Study (FS). Kajian kelayakan itu ditargetkan mulai disusun pada tahun ini sebagai dasar penentuan arah dan konsep pembangunan selanjutnya.

    “Insya Allah tahun ini FS-nya dibuat. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai target,” ujar Diky, dikutip dari radartasik.id, Minggu (25/1/2026).

    Rencana ini sontak memantik diskusi di ruang publik. Salah satunya datang dari SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), komunitas jurnalis dan kreator konten yang menilai arah kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam—bukan untuk menolak mimpi, tetapi untuk menguji kewarasannya.

    Masalah Lama Belum Beres

    Selama ini, persoalan utama pariwisata Kota Tasikmalaya bukan kekurangan destinasi. Justru sebaliknya, potensi wisata kota ini cukup lengkap. Wisata alam, religi, kuliner, hingga industri kreatif tersebar di berbagai wilayah. Masalahnya ada pada pengelolaan.

    Fakta ini bukan opini semata. Dalam kajian Bappelitbangda tahun 2022, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa pengelolaan objek wisata masih belum terintegrasi. Banyak destinasi dikelola sendiri-sendiri, tanpa konsep kawasan yang kuat. Akibatnya, ada yang terawat, tapi tak sedikit pula yang dibiarkan jalan di tempat.

    Kecamatan Kawalu bisa dijadikan contoh. Wilayah ini memiliki Rest Area Urug, arung jeram Sungai Ciwulan, wisata religi, wisata kuliner Kupat Tanjung, hingga sentra bordir. Lengkap. Namun yang dibutuhkan Kawalu bukan objek baru, melainkan manajemen kawasan yang serius dan berkelanjutan.

    Kalau yang sudah ada saja belum optimal, wajar jika publik mempertanyakan urgensi rencana diorama Kota Tasikmalaya.

    Wisata Ramai, PAD Minim

    Masalah lain yang tak kalah penting adalah soal kontribusi pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data menunjukkan jumlah wisatawan ke Kota Tasikmalaya terus meningkat setiap tahun. Namun peningkatan itu tidak diikuti lonjakan PAD yang sebanding.

    Penelitian ilmiah tahun 2022 bahkan mencatat angka yang cukup mencolok. Realisasi pajak hotel di Kota Tasikmalaya baru sekitar 6,10 persen dari potensi yang ada. Pajak restoran pun hanya terealisasi 15,52 persen dari potensi sekitar Rp153 miliar.

    Artinya, wisatawan datang, tapi uangnya tidak maksimal masuk ke kas daerah. Dalam kondisi seperti ini, membangun destinasi baru tanpa membenahi tata kelola ibarat menambah etalase, sementara sistem penarikan pendapatannya masih bocor.

    Jangan Terjebak Budaya Proyek Baru

    Kritik terhadap rencana diorama bukan berarti anti pembangunan. Yang dipersoalkan adalah pola kebijakan. Terlalu sering daerah terjebak pada semangat memulai proyek baru, sementara pekerjaan rumah lama dibiarkan berlarut-larut.

    Padahal dalam Renstra Disparpora 2021–2026, persoalan utama yang diidentifikasi justru pembenahan sarana-prasarana, promosi, kelembagaan, dan pemanfaatan aset wisata yang sudah ada. Bukan kondisi sektor pariwisata yang sudah mapan dan siap menanggung proyek tambahan.

    Diorama dan arboretum bisa saja menjadi ide bagus. Tapi kebijakan publik bukan soal siapa paling kreatif, melainkan soal prioritas dan kewarasan anggaran.

    Mimpi Boleh, Bereskan Dulu PR-nya

    Bagi SWAKKA, rencana pembangunan Diorama Kota Tasikmalaya tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan yang lebih besar: budaya proyek baru. Sebuah kecenderungan untuk lebih bersemangat membangun hal-hal baru, ketimbang merapikan pekerjaan rumah yang sudah lama terbengkalai.

    Padahal, semangat membuat proyek baru itu tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Disparpora 2021–2026, yang memuat daftar panjang isu strategis, mulai dari keterbatasan sarana, lemahnya tata kelola destinasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan aset pariwisata. Renstra tersebut berbicara banyak soal pembenahan dasar, bukan kondisi sektor pariwisata yang sudah surplus dan siap menanggung proyek baru.

    Pemerintah tentu berhak bermimpi dan merancang ikon baru kota. Namun mimpi yang baik seharusnya berdiri di atas fondasi yang kuat. Selama pengelolaan destinasi lama belum beres dan PAD pariwisata masih bocor, proyek baru berisiko hanya menambah daftar aset yang ramai di awal, lalu sepi di kemudian hari.

    Publik tidak menolak mimpi. Publik hanya ingin memastikan bahwa sebelum melangkah lebih jauh, pekerjaan rumah pariwisata Kota Tasikmalaya benar-benar dibereskan lebih dulu. (red)

  • Guru Honorer Madrasah Bergerak, Kebijakan Pemerintah Dipertanyakan

    Guru Honorer Madrasah Bergerak, Kebijakan Pemerintah Dipertanyakan

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Aksi guru honorer kembali menyita perhatian publik di Kota Tasikmalaya. Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk di depan Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari Senin (26/1/2026).

    Aksi guru honorer madrasah Tasikmalaya ini menjadi penegasan atas keresahan panjang para pendidik yang hingga kini masih berstatus honorer tanpa kepastian karier dan kesejahteraan. Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa menyuarakan satu aspirasi utama, yakni pengangkatan sekitar 2.900 guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Guru-guru tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, hingga aliyah. Mereka menilai kontribusi guru madrasah dalam mencerdaskan generasi bangsa selama ini belum diimbangi kebijakan yang adil dari negara.

    Aksi guru honorer kembali menyita perhatian publik di Kota Tasikmalaya. Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Apel Akbar Guru Honorer di depan Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026).

    Aksi guru honorer madrasah Tasikmalaya ini menjadi penegasan atas keresahan panjang para pendidik yang hingga kini masih berstatus honorer tanpa kepastian karier dan kesejahteraan. Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa menyuarakan satu aspirasi utama, yakni pengangkatan sekitar 2.900 guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Guru-guru tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, hingga aliyah. Mereka menilai kontribusi guru madrasah dalam mencerdaskan generasi bangsa selama ini belum diimbangi kebijakan yang adil dari negara.

    Ketimpangan Kebijakan Jadi Sorotan Tajam

    Dalam aksi guru honorer ini, massa menyoroti ketimpangan kebijakan pemerintah yang dinilai mencederai rasa keadilan. Para guru mempertanyakan mengapa negara mampu mengangkat puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara cepat, sementara guru madrasah dibiarkan menunggu kepastian bertahun-tahun.

    Bagi para guru, kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap peran strategis pendidikan keagamaan. Guru madrasah selama ini menjadi garda terdepan pembentukan karakter dan moral generasi muda, namun keberadaannya seolah berada di pinggir kebijakan.

    Aksi guru honorer madrasah Tasikmalaya berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat. Namun, pesan yang disampaikan massa tidak lagi bernada lunak. Negara didesak berhenti menormalisasi ketidakpastian nasib guru honorer.


    Pemuda PUI: Jangan Jadikan Guru Korban Kebijakan

    Dukungan terhadap aksi guru honorer madrasah datang dari kalangan pemuda. Ketua Umum PD Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Tasikmalaya, Fikri Dikriansyah, S.Hum., menilai pemerintah terlalu lamban merespons persoalan guru madrasah.

    Menurutnya, guru honorer bukan angka statistik yang bisa diabaikan. Mereka adalah manusia yang menggantungkan hidup pada profesi mulia, namun sering kali harus bertahan dengan penghasilan jauh dari kata layak.

    Fikri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia mendorong Pemkot Tasikmalaya mengambil langkah konkret, mulai dari pendataan yang terbuka hingga advokasi aktif ke pemerintah pusat. Tanpa keberanian politik, tuntutan pengangkatan PPPK hanya akan berulang setiap tahun tanpa solusi. (red)

  • Kabupaten Tasikmalaya: Transparansi Informasi Jangan Hanya Jargon

    Kabupaten Tasikmalaya: Transparansi Informasi Jangan Hanya Jargon

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYADorongan transparansi pengelolaan anggaran kembali mengemuka di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tidak berhenti pada keterbukaan dokumen APBD 2026, tetapi mengarah lebih jauh: apakah DPRD Kabupaten Tasikmalaya berani membuka seluruh jejak uang publik, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) para legislator?

    Isu ini mencuat setelah adanya tuntutan agar Perda APBD 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD 2026 segera diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Namun bagi publik sipil, transparansi yang setengah-setengah justru berpotensi melahirkan kecurigaan baru.

    Dorongan DPRD: APBD Wajib Dibuka, Bukan Disimpan

    Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi I, Asep Muslim, menegaskan bahwa keterbukaan APBD bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, regulasi anggaran yang telah ditetapkan harus segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat luas.

    Ia menilai, keterlambatan atau pengabaian publikasi Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD 2026 di JDIH dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik. APBD, kata dia, adalah uang rakyat, sehingga publik memiliki hak penuh untuk mengetahui arah kebijakan dan prioritas belanja daerah.

    Dorongan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta arahan pemerintah provinsi terkait keterbukaan informasi anggaran daerah.

    Transparansi Jangan Setengah Jalan: Pokir DPRD Ikut Disorot

    Namun transparansi APBD dinilai belum cukup. Ahmad Mukhlis, Ketua SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), menegaskan bahwa jika DPRD Kabupaten Tasikmalaya serius bicara keterbukaan, maka pokir DPRD juga wajib dibuka ke publik.

    “Pokir itu bukan dokumen gelap. Itu bagian dari APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah,” tegas Mukhlis.

    Ia merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 78 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda. Artinya, pokir bersifat resmi, terdokumentasi, dan masuk dalam sistem perencanaan daerah.

    Menurut Mukhlis, membuka data pokir DPRD justru akan membantu publik menilai kinerja wakil rakyat secara objektif—bukan dari janji kampanye, melainkan dari usulan nyata yang diperjuangkan dalam anggaran.

    Uang Publik, Akuntabilitas Publik

    Keterbukaan anggaran, baik di level eksekutif maupun legislatif, dinilai sebagai kunci membangun kepercayaan publik. Transparansi dprd kabupaten tasikmalayat bukan hanya soal unggah dokumen, tetapi soal keberanian membuka proses, kepentingan, dan prioritas anggaran secara utuh.

    Jika hanya APBD yang dibuka sementara pokir DPRD tetap tertutup, maka transparansi berpotensi dipersepsikan sebagai formalitas. Publik tidak butuh transparansi nanggung—yang justru menimbulkan tanda tanya baru.

    Desakan ini sekaligus menjadi ujian komitmen DPRD Kabupaten Tasikmalaya: apakah transparansi benar-benar dijalankan sebagai prinsip, atau sekadar jargon? Dalam demokrasi lokal, keterbukaan menyeluruh bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan. (red)

  • Banjar dan Ciamis memangkas tunjangan DPRD. Publik menanti sikap DPRD Tasikmalaya.

    Banjar dan Ciamis memangkas tunjangan DPRD. Publik menanti sikap DPRD Tasikmalaya.

    Suara Kebangsaan, Berita Tasikmalaya – Langkah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis memang tidak dibungkus seremoni atau narasi pencitraan. Namun justru karena itulah kebijakan tersebut terasa kuat. Di tengah tekanan fiskal yang kian nyata, dua daerah ini memilih langkah jarang ditempuh: memangkas langsung tunjangan DPRD. Kebijakan ini pun memantik sorotan publik, termasuk terhadap tunjangan anggota DPRD Tasikmalaya yang hingga kini belum tersentuh kebijakan serupa.

    Langkah DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis

    Di Kota Banjar, pemangkasan tunjangan pimpinan DPRD menjadi sinyal bahwa krisis keuangan daerah tidak lagi dibebankan sepihak kepada ASN dan PPPK. Setelah aparatur sipil lebih dulu merasakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini wakil rakyat diminta ikut berbagi beban. Kebijakan ini membuka ruang diskusi publik yang selama ini cenderung dihindari, yakni sejauh mana DPRD siap menanggung konsekuensi krisis fiskal.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 atas LKPD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024, belanja gaji dan tunjangan DPRD dianggarkan sebesar Rp16,05 miliar, dengan realisasi sekitar Rp14,65 miliar untuk 30 anggota DPRD. Angka tersebut menegaskan bahwa pos tunjangan DPRD bukanlah angka kecil, sehingga wajar jika menjadi perhatian publik ketika efisiensi anggaran digaungkan.

    Sementara itu, Kabupaten Ciamis melangkah lebih jauh. Penurunan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dari kategori tinggi ke sedang dijadikan dasar untuk memangkas Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) anggota dan pimpinan DPRD. Anggota DPRD kini menerima Rp10,5 juta per bulan sebelum pajak, turun Rp4,2 juta. Pimpinan DPRD bahkan mengalami pemangkasan hingga Rp8,4 juta per bulan.

    Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2026 dan dilakukan bersamaan dengan pemotongan TPP ASN sebesar 10 persen. Artinya, kebijakan efisiensi tidak berhenti di lapisan bawah birokrasi, tetapi menyentuh elite politik daerah.

    Sekretaris Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), Asep Ishak, menilai langkah Banjar dan Ciamis menyentuh inti persoalan. “Begitu menyentuh tunjangan, itu bukan lagi soal administrasi, tapi kemauan berbagi beban,” ujarnya.

    Kini, sorotan publik mulai mengarah ke Tasikmalaya. Dengan tekanan fiskal yang juga dirasakan, publik mempertanyakan apakah tunjangan anggota DPRD Tasikmalaya akan ikut dievaluasi atau tetap berada di luar agenda efisiensi. (red)