Kabar

Kabupaten Tasikmalaya: Transparansi Informasi jangan hanya Jargon

Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYADorongan transparansi pengelolaan anggaran kembali mengemuka di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tidak berhenti pada keterbukaan dokumen APBD 2026, tetapi mengarah lebih jauh: apakah DPRD Kabupaten Tasikmalaya berani membuka seluruh jejak uang publik, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) para legislator?

Isu ini mencuat setelah adanya tuntutan agar Perda APBD 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD 2026 segera diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Namun bagi publik sipil, transparansi yang setengah-setengah justru berpotensi melahirkan kecurigaan baru.

Dorongan DPRD: APBD Wajib Dibuka, Bukan Disimpan

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi I, Asep Muslim, menegaskan bahwa keterbukaan APBD bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, regulasi anggaran yang telah ditetapkan harus segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat luas.

Ia menilai, keterlambatan atau pengabaian publikasi Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD 2026 di JDIH dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik. APBD, kata dia, adalah uang rakyat, sehingga publik memiliki hak penuh untuk mengetahui arah kebijakan dan prioritas belanja daerah.

Dorongan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta arahan pemerintah provinsi terkait keterbukaan informasi anggaran daerah.

Transparansi Jangan Setengah Jalan: Pokir DPRD Ikut Disorot

Namun transparansi APBD dinilai belum cukup. Ahmad Mukhlis, Ketua SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), menegaskan bahwa jika DPRD Kabupaten Tasikmalaya serius bicara keterbukaan, maka pokir DPRD juga wajib dibuka ke publik.

“Pokir itu bukan dokumen gelap. Itu bagian dari APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah,” tegas Mukhlis.

Ia merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 78 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda. Artinya, pokir bersifat resmi, terdokumentasi, dan masuk dalam sistem perencanaan daerah.

Menurut Mukhlis, membuka data pokir DPRD justru akan membantu publik menilai kinerja wakil rakyat secara objektif—bukan dari janji kampanye, melainkan dari usulan nyata yang diperjuangkan dalam anggaran.

Uang Publik, Akuntabilitas Publik

Keterbukaan anggaran, baik di level eksekutif maupun legislatif, dinilai sebagai kunci membangun kepercayaan publik. Transparansi dprd kabupaten tasikmalayat bukan hanya soal unggah dokumen, tetapi soal keberanian membuka proses, kepentingan, dan prioritas anggaran secara utuh.

Jika hanya APBD yang dibuka sementara pokir DPRD tetap tertutup, maka transparansi berpotensi dipersepsikan sebagai formalitas. Publik tidak butuh transparansi nanggung—yang justru menimbulkan tanda tanya baru.

Desakan ini sekaligus menjadi ujian komitmen DPRD Kabupaten Tasikmalaya: apakah transparansi benar-benar dijalankan sebagai prinsip, atau sekadar jargon? Dalam demokrasi lokal, keterbukaan menyeluruh bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button