Tag: DPRD Kab Tasikmalaya

  • Rotasi Kilat, Jabatan Tanpa Fungsi, dan Aset Abu-Abu: SAPMA PP Desak Audit Perumda

    Rotasi Kilat, Jabatan Tanpa Fungsi, dan Aset Abu-Abu: SAPMA PP Desak Audit Perumda

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya berubah menjadi ruang uji rasionalitas tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Sejumlah temuan yang dibawa ke meja DPRD bukan sekadar kritik normatif, melainkan rangkaian persoalan struktural yang berpotensi menyentuh aspek hukum dan keuangan daerah.

    Dari rotasi jabatan super cepat, dugaan jabatan tanpa fungsi nyata, hingga legalitas kantor di atas lahan BUMN, semuanya menjadi bagian dari agenda serius dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

    Rotasi 7 Hari: Rasional atau Penataan Kekuasaan?

    Pertanyaan paling mendasar yang muncul dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal kecepatan rotasi jabatan.

    Direktur menerima SK pada 31 Desember 2025. Tujuh hari kemudian, tepat 8 Januari 2026, dilakukan rotasi, mutasi, promosi, dan pergeseran jabatan secara masif.

    Dalam praktik tata kelola korporasi, perombakan struktur organisasi lazim dilakukan setelah audit internal, evaluasi kinerja, dan pemetaan kebutuhan SDM. Proses tersebut umumnya memerlukan waktu, data, dan kajian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengelolaan BUMD wajib menerapkan prinsip good corporate governance. Rotasi strategis tanpa transparansi proses evaluasi menimbulkan pertanyaan: apakah keputusan tersebut berbasis kebutuhan organisasi, atau sekadar konsolidasi kekuasaan internal?

    Isu ini menjadi titik tekan utama dalam Audiensi , karena menyangkut legitimasi kebijakan manajerial.

    Jabatan MDK: Ada Struktur, Minim Fungsi

    Sorotan kedua dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyasar jabatan MDK yang disebut-sebut “ada secara administratif, tetapi tak tampak secara fungsional”.

    Jabatan tersebut tercantum dalam struktur organisasi. Pejabatnya ada. Gaji dan tunjangan dibayarkan. Namun tidak ditemukan ruang kerja definitif, indikator kinerja terukur, maupun output program yang jelas.

    Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas. BUMD memang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi tetap berada dalam tanggung jawab publik.

    Jika jabatan dibayar tanpa kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan, maka potensi pemborosan anggaran menjadi isu serius, hal ini didorong untuk diuji melalui audit independen.

    Manajemen Pipa: Reaktif dan Berisiko Kerugian

    Persoalan berikutnya adalah sistem pemeliharaan jaringan pipa yang dinilai lebih reaktif daripada preventif.

    Perbaikan dilakukan setelah kebocoran terjadi. Tidak terlihat sistem pemeliharaan berkala yang terstruktur untuk menekan non-revenue water. Dalam industri air minum, kebocoran teknis bukan sekadar gangguan layanan, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan perusahaan.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara layanan publik wajib menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan.

    Pendekatan reaktif ini dinilai berisiko menciptakan kerugian berulang—baik secara teknis maupun finansial.

    Kantor di Atas Lahan PT KAI: Administratif atau Potensi Hukum?

    Isu paling sensitif yang muncul diungkapkan dalam audiensi ini adalah legalitas kantor pusat Perumda yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Walaupun jalur kereta di lokasi tersebut sudah lama tidak aktif, status aset tetap berada dalam rezim negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

    Jika terdapat bangunan permanen tanpa kejelasan izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka persoalan ini bisa melampaui ranah administratif.

    Isu legalitas aset menjadi krusial karena menyangkut kepastian hukum dan risiko jangka panjang terhadap operasional perusahaan.

    DPRD dan SPI di Titik Uji

    Dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kritik juga diarahkan pada fungsi pengawasan.

    DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta dokumen, memanggil manajemen, hingga merekomendasikan audit investigatif. Jika pengawasan hanya berhenti pada forum dengar pendapat tanpa tindak lanjut, maka fungsi kontrol politik menjadi lemah.

    Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda juga berada dalam sorotan. Jika rotasi kilat, jabatan minim fungsi, dan potensi persoalan legalitas aset tidak terdeteksi sebagai risiko tata kelola, maka efektivitas pengawasan internal patut dievaluasi.

    Desakan Audit Eksternal Menyeluruh

    Puncak dari Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah dorongan agar dilakukan audit eksternal independen.

    Audit tersebut diharapkan mencakup:

    • Struktur organisasi dan rasionalisasi jabatan
    • Efektivitas kinerja dan penggunaan anggaran
    • Sistem operasional dan manajemen infrastruktur
    • Legalitas aset dan bangunan

    Hasil audit, menurut dorongan yang muncul dalam forum tersebut, harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

    Taruhannya: Kepercayaan Publik

    Perumda Air Minum bukan sekadar entitas bisnis. Ia mengelola kebutuhan dasar masyarakat: air.

    Ketika kebijakan strategis dilakukan secara tergesa, jabatan dipertanyakan fungsinya, dan legalitas aset menjadi abu-abu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra perusahaan—melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.

    Momentum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi titik krusial: apakah akan berhenti sebagai catatan rapat, atau berkembang menjadi langkah konkret pembenahan tata kelola? (red)

  • Kabupaten Tasikmalaya: Transparansi Informasi Jangan Hanya Jargon

    Kabupaten Tasikmalaya: Transparansi Informasi Jangan Hanya Jargon

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYADorongan transparansi pengelolaan anggaran kembali mengemuka di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tidak berhenti pada keterbukaan dokumen APBD 2026, tetapi mengarah lebih jauh: apakah DPRD Kabupaten Tasikmalaya berani membuka seluruh jejak uang publik, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) para legislator?

    Isu ini mencuat setelah adanya tuntutan agar Perda APBD 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD 2026 segera diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Namun bagi publik sipil, transparansi yang setengah-setengah justru berpotensi melahirkan kecurigaan baru.

    Dorongan DPRD: APBD Wajib Dibuka, Bukan Disimpan

    Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi I, Asep Muslim, menegaskan bahwa keterbukaan APBD bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, regulasi anggaran yang telah ditetapkan harus segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat luas.

    Ia menilai, keterlambatan atau pengabaian publikasi Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD 2026 di JDIH dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik. APBD, kata dia, adalah uang rakyat, sehingga publik memiliki hak penuh untuk mengetahui arah kebijakan dan prioritas belanja daerah.

    Dorongan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta arahan pemerintah provinsi terkait keterbukaan informasi anggaran daerah.

    Transparansi Jangan Setengah Jalan: Pokir DPRD Ikut Disorot

    Namun transparansi APBD dinilai belum cukup. Ahmad Mukhlis, Ketua SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), menegaskan bahwa jika DPRD Kabupaten Tasikmalaya serius bicara keterbukaan, maka pokir DPRD juga wajib dibuka ke publik.

    “Pokir itu bukan dokumen gelap. Itu bagian dari APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah,” tegas Mukhlis.

    Ia merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 78 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda. Artinya, pokir bersifat resmi, terdokumentasi, dan masuk dalam sistem perencanaan daerah.

    Menurut Mukhlis, membuka data pokir DPRD justru akan membantu publik menilai kinerja wakil rakyat secara objektif—bukan dari janji kampanye, melainkan dari usulan nyata yang diperjuangkan dalam anggaran.

    Uang Publik, Akuntabilitas Publik

    Keterbukaan anggaran, baik di level eksekutif maupun legislatif, dinilai sebagai kunci membangun kepercayaan publik. Transparansi dprd kabupaten tasikmalayat bukan hanya soal unggah dokumen, tetapi soal keberanian membuka proses, kepentingan, dan prioritas anggaran secara utuh.

    Jika hanya APBD yang dibuka sementara pokir DPRD tetap tertutup, maka transparansi berpotensi dipersepsikan sebagai formalitas. Publik tidak butuh transparansi nanggung—yang justru menimbulkan tanda tanya baru.

    Desakan ini sekaligus menjadi ujian komitmen DPRD Kabupaten Tasikmalaya: apakah transparansi benar-benar dijalankan sebagai prinsip, atau sekadar jargon? Dalam demokrasi lokal, keterbukaan menyeluruh bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan. (red)