Belanja Ratusan Miliar Tanpa Serah Terima, Tata Kelola Anggaran Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYARealisasi belanja daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya senilai lebih dari Rp145 miliar tanpa dukungan laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dinilai sebagai alarm serius bagi kepemimpinan kepala daerah dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sorotan tersebut disampaikan Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), yang menilai persoalan itu tidak bisa lagi dipahami sebagai kesalahan teknis administratif. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyebut ketiadaan BAST atas belanja yang sudah dibayarkan dan dimanfaatkan menunjukkan lemahnya kendali pimpinan dalam memastikan tertibnya pengelolaan anggaran.

“Ini bukan sekadar soal dokumen. Kalau belanja sudah direalisasikan tapi serah terimanya tidak jelas, maka pertanggungjawaban anggaran tidak utuh. Di titik ini, fungsi kepemimpinan kepala daerah dan pimpinan OPD patut dipertanyakan,” ujar Asep, Senin (9/2/2026).

Asep menegaskan, BAST merupakan dokumen kunci yang menandai selesainya proses belanja dan peralihan tanggung jawab secara hukum. Tanpa dokumen tersebut, status barang atau pekerjaan menjadi tidak jelas, meski anggaran telah dicairkan.

Kelalaian Administrasi yang Berulang

Menurut SWAKKA, persoalan tersebut tercatat terjadi sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satu contoh disebut berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, SWAKKA menekankan bahwa fokus utama bukan pada satu OPD tertentu, melainkan pada pola pengelolaan anggaran yang berulang.

“Kalau persoalan yang sama muncul lintas tahun dan lintas OPD, itu menunjukkan masalah sistemik. Di sinilah peran pimpinan daerah seharusnya terlihat, bukan hanya menyerahkan ke level teknis,” katanya.

Asep menilai, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang kuat membuka ruang risiko, mulai dari ketidakjelasan aset daerah hingga potensi penyimpangan anggaran. Kondisi tersebut juga dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Perlu Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

Ia menegaskan, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan sekadar melengkapi dokumen yang tertinggal. Menurutnya, perlu ditelusuri mengapa proses serah terima tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian belanja tersebut.

SWAKKA mendorong aparat pengawasan internal, termasuk inspektorat, serta lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

“Ini alarm kepemimpinan. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa ketidaktertiban anggaran dianggap hal biasa. Padahal risikonya besar dan menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujar Asep. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *