Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – KH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu kejelasan kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyikapi persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut muncul setelah adanya komunikasi langsung dengan wali kota dan wakil wali kota, yang menurutnya telah memberikan respons positif namun belum berujung pada langkah konkret di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan Pasar Cikurubuk tidak dapat diselesaikan hanya melalui komunikasi informal, melainkan membutuhkan kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dijalankan secara konsisten.
Menurut KH Miftah Fauzi, berbagai persoalan struktural masih membelit Pasar Cikurubuk. Ia menerima banyak laporan dari pedagang terkait menurunnya omzet, meningkatnya jumlah kios kosong, serta ketidakpastian pengelolaan pasar. Salah satu isu utama yang terus mencuat adalah praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran.
Praktik tersebut, kata dia, telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang. Pedagang kecil harus berhadapan langsung dengan pelaku usaha bermodal besar yang memiliki akses distribusi dan struktur harga lebih kuat. Dalam kondisi seperti ini, pedagang pasar rakyat berada pada posisi yang lemah.
KH Miftah Fauzi menilai Pemkot Tasikmalaya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur persoalan tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan penataan zonasi usaha, penertiban perizinan, serta pengawasan fungsi distribusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara grosir dan pengecer.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan mandat jelas kepada negara untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta melindungi pelaku usaha kecil. Prinsip tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas demi menjaga keseimbangan pasar.
Menurutnya, persoalan Pasar Cikurubuk tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup ribuan pedagang dan keluarganya. Ketika pasar tradisional melemah, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.
KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menentang usaha besar. Yang ia dorong adalah kejelasan kebijakan dan keberpihakan Pemkot Tasikmalaya agar pasar rakyat tetap memiliki ruang hidup yang adil.
Untuk saat ini, ia bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu. Menunggu Pemkot Tasikmalaya menerjemahkan komunikasi yang telah terbangun menjadi kebijakan nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan pasar. (red)

Tinggalkan Balasan