Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Aksi demonstrasi mewarnai kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Senin (9/3/2026). Sekitar 300 orang pedagang dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk menggelar aksi di depan Toko Sen Sen.
Aksi demo di Pasar Cikurubuk tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh toko tersebut. Para pedagang menilai Toko Sen Sen selama ini memiliki izin sebagai pedagang grosir atau perdagangan besar, namun dalam praktiknya juga melayani penjualan secara eceran kepada konsumen.
Menurut para pedagang, praktik tersebut dinilai merugikan pedagang kecil di pasar karena menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.

Selama aksi berlangsung, massa sempat meneriakkan tuntutan agar Wali Kota Tasikmalaya turun langsung menemui aksi demo para pedagang di Pasar Cikurubuk. Hingga sekitar pukul 10.45 WIB, massa mencatat baru empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir di lokasi dan dikoordinir oleh ASDA Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Hanafi, S.H., M.H. untuk menemui para pendemo
“Ari keur hayang kadieu wae, ari geus jadi euweuh!” teriak salah seorang pedagang dalam aksi tersebut, yang menggambarkan kekecewaan mereka terhadap lambannya respons pemerintah.
Meski menyampaikan tuntutan dengan lantang, aksi demonstrasi berlangsung relatif kondusif. Para pedagang bahkan tampak tetap tersenyum saat menyampaikan aspirasi mereka, meski mengaku telah bertahun-tahun merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan pedagang dari kalangan ibu-ibu menyampaikan bahwa tuntutan mereka sebenarnya sederhana, yakni agar pedagang grosir tidak melayani penjualan eceran.
“Sanes ti pasar nyandak artos, tapi ti bumi nyandak artos kangge bekel tuang di pasar,” ujarnya, menggambarkan kondisi pedagang kecil yang harus membawa uang dari rumah hanya untuk bekal makan selama berjualan di pasar.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sekitar 100 personel dari Polres Tasikmalaya Kota diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.
Sementara itu, dalam dialog dengan massa aksi, sejumlah perwakilan pemerintah daerah mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap usaha tersebut telah dilakukan sejak awal tahun.
Sofian Zainal, Kepala Dinas KUMKM Indag Kota Tasikmalaya menyebutkan bahwa berdasarkan data perizinan, usaha tersebut tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46412 adalah klasifikasi untuk usaha Perdagangan Besar Pakaian, yang mencakup grosir pakaian jadi, pakaian olahraga, serta aksesoris seperti sarung tangan, dasi, dan kaos kaki. Kode ini digunakan dalam sistem OSS RBA untuk distributor atau grosir pakaian. Tidak termasuk perdagangan eceran (ritel) dan tekstil/kain.
Namun dalam temuan di lapangan, toko tersebut diketahui juga melakukan penjualan secara eceran kepada konsumen.
Jika benar demikian, maka aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan jenis izin usaha yang dimiliki.
Temuan tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan para pedagang yang mengikuti aksi.
Selain itu, Kabid Iqbal selaku Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan administratif dalam dokumen perizinan usaha tersebut.
Di antaranya, NIB untuk kegiatan perdagangan besar kosmetik disebut belum sepenuhnya terverifikasi. Selain itu juga ditemukan NIB lain dengan kode KBLI 68111 untuk kegiatan penyewaan gedung yang terdaftar atas nama perseorangan.
Meski demikian, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha tidak dapat dilakukan secara langsung, karena harus melalui sistem perizinan nasional dan dilengkapi dengan laporan serta data pendukung.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya melalui Kadis, Hendra Budiman, juga menemukan indikasi pelanggaran terkait bangunan yang digunakan oleh usaha tersebut.
Bangunan tersebut diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2017. Namun berdasarkan survei terbaru pada tahun 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan di lapangan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya bagian bangunan yang berdiri di atas saluran air.
Selain itu, bangunan tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat penting untuk memastikan sebuah bangunan layak digunakan, terutama untuk aktivitas yang melibatkan banyak orang.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, pemerintah menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran administrasi yang perlu ditindaklanjuti.
Sebagai langkah awal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 yang salah satu isinya memerintahkan penghentian sementara aktivitas tertentu, termasuk larangan melakukan penjualan secara eceran.
Ketentuan tersebut rencananya akan berlaku hingga 19 Maret 2026, sambil menunggu proses verifikasi lanjutan serta langkah administratif dari pemerintah daerah.
Para pedagang berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas agar tercipta persaingan usaha yang adil antara pedagang grosir dan pedagang kecil di Pasar Cikurubuk. (red)



