Diduga Tak Sesuai Aturan, Belanja Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKeterbukaan data pengadaan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya justru memunculkan pertanyaan baru. Dari dokumen yang dibuka ke publik, terlihat tiga pola yang dinilai janggal dan memicu kecurigaan terhadap proses belanja barang dan jasa.

Temuan ini membuat pengadaan di Bappelitbangda tidak lagi sekadar urusan administratif, tetapi mulai menjadi perhatian publik yang lebih luas.


Pagu dan Realisasi Anggaran Terlihat Identik

Pola pertama berkaitan dengan kesamaan antara nilai pagu dan realisasi anggaran. Dalam banyak paket pengadaan, angka yang tercantum terlihat identik atau nyaris tanpa selisih. Kondisi ini menjadi perhatian karena dalam praktik pengadaan yang sehat, selalu terdapat ruang untuk efisiensi.

Proses pengadaan pada dasarnya melibatkan evaluasi dan negosiasi harga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses tersebut penting untuk mencegah pemborosan anggaran.

Jika nilai pagu dan realisasi terus berulang sama dalam pengadaan di Bappelitbangda, maka muncul pertanyaan sederhana: apakah proses negosiasi benar-benar berjalan.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menekankan bahwa pengadaan harus menghasilkan harga terbaik melalui mekanisme yang kompetitif. Tanpa adanya selisih harga, indikator kompetisi menjadi lemah.


Pemecahan Paket Kecil Jadi Sorotan

Pola kedua yang muncul adalah banyaknya paket kecil dengan jenis belanja yang serupa. Dalam data terlihat pengadaan alat tulis kantor, bahan cetak, dan kebutuhan sejenis yang dipecah menjadi banyak paket dengan nilai relatif kecil.

Dalam konteks pengadaan di Bappelitbangda, praktik ini tidak bisa dianggap biasa. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan yang bertujuan untuk menghindari tender.

Jika kebutuhan barang sejenis muncul dalam waktu yang sama, seharusnya digabung untuk meningkatkan efisiensi dan daya tawar harga.

Sebaliknya, pemecahan paket justru membuka ruang pengadaan dengan pengawasan yang lebih longgar. KPK juga mencatat bahwa metode pengadaan bernilai kecil kerap dimanfaatkan untuk menghindari kontrol yang lebih ketat.


Penyedia Berulang dalam Banyak Paket

Pola ketiga yang mencuat adalah munculnya penyedia yang sama secara berulang dalam berbagai paket pengadaan. Beberapa nama penyedia terlihat berkali-kali mendapatkan pekerjaan dengan jenis yang serupa.

Dalam sistem pengadaan yang sehat, persaingan terbuka seharusnya menghasilkan distribusi pekerjaan yang lebih merata. Namun dalam praktik pengadaan di Bappelitbangda, kemunculan penyedia yang sama memunculkan potensi adanya preferensi tertentu atau bahkan pengkondisian.

KPK menyebut bahwa pengaturan repeat order yang tidak terkendali dapat membuka celah terjadinya fraud dan kolusi.


Transparansi Data dan Peran Pengawasan Publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan bahwa transparansi data pengadaan harus diikuti dengan pembacaan pola. Tanpa analisis, data hanya menjadi angka tanpa makna.

Dengan terbukanya data pengadaan di Bappelitbangda, publik kini memiliki ruang untuk menguji apakah proses yang berjalan sudah sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat.

Ketika pola mulai terlihat, maka di situlah fungsi pengawasan publik menjadi penting.


Pengadaan Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Dengan munculnya tiga pola tersebut, keterbukaan data di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menjadi titik awal bagi pengujian yang lebih dalam.

Pada akhirnya, pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal seberapa cepat anggaran dibelanjakan, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan secara transparan, efisien, dan kompetitif.

Jika pola yang muncul justru mengarah pada hal sebaliknya, maka wajar jika publik mulai bertanya. (Hs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *