Tag: Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

  • Diduga Langgar Izin Usaha, Ratusan Pedagang Demo Toko Sen Sen di Pasar Cikurubuk

    Diduga Langgar Izin Usaha, Ratusan Pedagang Demo Toko Sen Sen di Pasar Cikurubuk

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAAksi demonstrasi mewarnai kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Senin (9/3/2026). Sekitar 300 orang pedagang dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk menggelar aksi di depan Toko Sen Sen.

    Aksi demo di Pasar Cikurubuk tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh toko tersebut. Para pedagang menilai Toko Sen Sen selama ini memiliki izin sebagai pedagang grosir atau perdagangan besar, namun dalam praktiknya juga melayani penjualan secara eceran kepada konsumen.

    Menurut para pedagang, praktik tersebut dinilai merugikan pedagang kecil di pasar karena menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.

    Selama aksi berlangsung, massa sempat meneriakkan tuntutan agar Wali Kota Tasikmalaya turun langsung menemui aksi demo para pedagang di Pasar Cikurubuk. Hingga sekitar pukul 10.45 WIB, massa mencatat baru empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir di lokasi dan dikoordinir oleh ASDA Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Hanafi, S.H., M.H. untuk menemui para pendemo

    “Ari keur hayang kadieu wae, ari geus jadi euweuh!” teriak salah seorang pedagang dalam aksi tersebut, yang menggambarkan kekecewaan mereka terhadap lambannya respons pemerintah.

    Meski menyampaikan tuntutan dengan lantang, aksi demonstrasi berlangsung relatif kondusif. Para pedagang bahkan tampak tetap tersenyum saat menyampaikan aspirasi mereka, meski mengaku telah bertahun-tahun merasa dirugikan.

    Salah satu perwakilan pedagang dari kalangan ibu-ibu menyampaikan bahwa tuntutan mereka sebenarnya sederhana, yakni agar pedagang grosir tidak melayani penjualan eceran.

    “Sanes ti pasar nyandak artos, tapi ti bumi nyandak artos kangge bekel tuang di pasar,” ujarnya, menggambarkan kondisi pedagang kecil yang harus membawa uang dari rumah hanya untuk bekal makan selama berjualan di pasar.

    Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sekitar 100 personel dari Polres Tasikmalaya Kota diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.

    Sementara itu, dalam dialog dengan massa aksi, sejumlah perwakilan pemerintah daerah mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap usaha tersebut telah dilakukan sejak awal tahun.

    Sofian Zainal, Kepala Dinas KUMKM Indag Kota Tasikmalaya menyebutkan bahwa berdasarkan data perizinan, usaha tersebut tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46412 adalah klasifikasi untuk usaha Perdagangan Besar Pakaian, yang mencakup grosir pakaian jadi, pakaian olahraga, serta aksesoris seperti sarung tangan, dasi, dan kaos kaki. Kode ini digunakan dalam sistem OSS RBA untuk distributor atau grosir pakaian. Tidak termasuk perdagangan eceran (ritel) dan tekstil/kain.

    Namun dalam temuan di lapangan, toko tersebut diketahui juga melakukan penjualan secara eceran kepada konsumen.

    Jika benar demikian, maka aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan jenis izin usaha yang dimiliki.

    Temuan tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan para pedagang yang mengikuti aksi.

    Selain itu, Kabid Iqbal selaku Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan administratif dalam dokumen perizinan usaha tersebut.

    Di antaranya, NIB untuk kegiatan perdagangan besar kosmetik disebut belum sepenuhnya terverifikasi. Selain itu juga ditemukan NIB lain dengan kode KBLI 68111 untuk kegiatan penyewaan gedung yang terdaftar atas nama perseorangan.

    Meski demikian, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha tidak dapat dilakukan secara langsung, karena harus melalui sistem perizinan nasional dan dilengkapi dengan laporan serta data pendukung.

    Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya melalui Kadis, Hendra Budiman, juga menemukan indikasi pelanggaran terkait bangunan yang digunakan oleh usaha tersebut.

    Bangunan tersebut diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2017. Namun berdasarkan survei terbaru pada tahun 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan di lapangan.

    Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya bagian bangunan yang berdiri di atas saluran air.

    Selain itu, bangunan tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat penting untuk memastikan sebuah bangunan layak digunakan, terutama untuk aktivitas yang melibatkan banyak orang.

    Berdasarkan berbagai temuan tersebut, pemerintah menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran administrasi yang perlu ditindaklanjuti.

    Sebagai langkah awal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 yang salah satu isinya memerintahkan penghentian sementara aktivitas tertentu, termasuk larangan melakukan penjualan secara eceran.

    Ketentuan tersebut rencananya akan berlaku hingga 19 Maret 2026, sambil menunggu proses verifikasi lanjutan serta langkah administratif dari pemerintah daerah.

    Para pedagang berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas agar tercipta persaingan usaha yang adil antara pedagang grosir dan pedagang kecil di Pasar Cikurubuk. (red)

  • Pedagang Pasar Cikurubuk Mengeluh, Aspirasi Disebut Tak Pernah Ditanggapi

    Pedagang Pasar Cikurubuk Mengeluh, Aspirasi Disebut Tak Pernah Ditanggapi

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYASejumlah pedagang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, menyampaikan keluhan terkait aspirasi yang mereka nilai belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Kondisi tersebut memicu rencana aksi dari para pedagang dalam waktu dekat.

    Informasi mengenai rencana aksi tersebut beredar di kalangan pedagang dalam beberapa hari terakhir. Aksi itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka atas berbagai persoalan yang mereka alami di kawasan pasar.

    Para pedagang berharap langkah tersebut dapat menarik perhatian pihak pemerintah daerah maupun pengelola pasar agar persoalan yang mereka sampaikan segera mendapat respons.


    Aspirasi Disebut Sudah Disampaikan Beberapa Kali

    Beberapa pedagang menyebutkan bahwa keluhan mengenai kondisi pasar sebenarnya telah disampaikan melalui berbagai kesempatan sebelumnya. Namun hingga saat ini mereka merasa belum ada tindak lanjut yang jelas.

    Aspirasi tersebut mencakup sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan di pasar, termasuk kondisi fasilitas, penataan area perdagangan, serta dampak kebijakan yang dirasakan langsung oleh pedagang.

    Salah seorang pedagang mengatakan bahwa mereka telah mencoba menyampaikan keluhan melalui perwakilan pedagang maupun forum komunikasi dengan pihak terkait.

    Sebelumnya, Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah pada 13 Februari 2026.

    Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Tasikmalaya serta sejumlah instansi lainnya, termasuk DPRD Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Kejaksaan Negeri, Kodim, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

    Melalui surat tersebut, Pedagang Pasar Cikurubuk meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah kebijakan terkait sejumlah persoalan yang mereka hadapi di lingkungan pasar.

    Namun hingga Jumat (6/3/2026), para pedagang mengaku belum menerima tanggapan resmi.

    Bagi para pedagang, tidak adanya respons tersebut menimbulkan kesan bahwa aspirasi mereka belum menjadi perhatian serius pemerintah kota.

    Forum Peduli Pedagang Pasar Cikurubuk Dibentuk

    Merespons situasi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat bersama para pedagang kemudian membentuk Forum Masyarakat Peduli Pedagang Pasar Cikurubuk.

    Forum ini menjadi wadah konsolidasi bagi berbagai elemen masyarakat yang menilai persoalan di Pasar Cikurubuk bukan hanya menyangkut pedagang semata, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

    Melalui forum tersebut, rencana aksi massa mulai disiapkan sebagai langkah untuk menyampaikan aspirasi Pedagang Pasar Cikurubuk secara langsung kepada pemerintah daerah.

    Para pedagang berharap pemerintah kota bersedia membuka ruang dialog agar persoalan yang terjadi dapat segera menemukan solusi.


    Penurunan Aktivitas Para Pedagang di Pasar Cikurubuk

    Selain persoalan komunikasi dengan pihak terkait, sebagian pedagang juga mengaku mengalami penurunan aktivitas perdagangan dalam beberapa waktu terakhir.

    Menurut mereka, jumlah pembeli yang datang ke pasar tidak seramai sebelumnya. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang sehari-hari.

    Beberapa pedagang mengaitkan penurunan aktivitas tersebut dengan sejumlah faktor, termasuk perubahan tata kelola pasar dan kondisi lingkungan perdagangan.

    Meski demikian, pedagang berharap situasi tersebut dapat segera diperbaiki melalui langkah-langkah konkret dari pihak terkait.


    Harapan Adanya Respons dari Pemerintah

    Para pedagang menegaskan bahwa rencana aksi yang disiapkan bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya agar aspirasi mereka dapat didengar secara lebih luas.

    Mereka berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif untuk membahas persoalan yang terjadi di pasar.

    Sebagai salah satu pasar tradisional terbesar di Tasikmalaya, keberadaan Pasar Cikurubuk memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pedagang berharap kondisi pasar dapat terus diperbaiki agar aktivitas perdagangan kembali berjalan normal.

    Rencana aksi para pedagang tersebut diperkirakan akan melibatkan sejumlah perwakilan pedagang dari berbagai blok yang ada di kawasan pasar. (red)

  • Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Menguat, Menunggu Respon Pemkot

    Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Menguat, Menunggu Respon Pemkot

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika penataan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya memasuki babak yang lebih serius. Para pedagang kini tidak lagi sekadar menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi telah melayangkan tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    Melalui Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS), tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya disampaikan dalam bentuk surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya.

    Langkah administratif ini menjadi penanda bahwa persoalan penataan pasar tidak lagi bisa dibiarkan berjalan tanpa arah kebijakan yang jelas. Para pedagang berharap ada keputusan konkret demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.


    Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Disampaikan Secara Resmi

    Surat tersebut ditandatangani Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H., dan Wakil Ketua H. Jaenudin. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat, termasuk KH Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika.

    Tidak kurang dari 100 pedagang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kolektif. Hal ini menegaskan bahwa tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya merupakan aspirasi bersama, bukan kepentingan segelintir pihak.

    Tembusan surat dikirimkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya, dinas teknis terkait, hingga aparat penegak hukum. Artinya, jalur formal dan konstitusional telah ditempuh secara terbuka.

    Para pedagang menilai, sudah saatnya penataan pasar dilakukan secara profesional dengan kebijakan yang konsisten dan berpihak pada keseimbangan usaha.


    Empat Poin Penataan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

    Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi inti tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya.

    Pertama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum.
    Tercatat ada 14 ruas jalan dengan total luas 13.880 meter persegi yang membutuhkan perbaikan bertahap. Selain itu, normalisasi drainase seluas 3.600 meter persegi dinilai mendesak untuk mengurangi genangan dan meningkatkan kenyamanan aktivitas perdagangan.

    Penataan parkir terpadu juga menjadi prioritas, mengingat Pasar Cikurubuk Tasikmalaya menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL). Tanpa manajemen yang tertib, potensi kemacetan dan ketidakteraturan akan terus terjadi.

    Kedua, pengaturan keseimbangan usaha.
    Pedagang mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL, maksimal hingga pukul 07.00 WIB. Selain itu, pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi dinilai penting untuk menjaga ekosistem usaha pasar rakyat.

    Ketiga, penegakan iklim perdagangan sehat.
    Larangan bagi pedagang grosir untuk menjual secara eceran langsung kepada konsumen menjadi salah satu sorotan utama. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan eceran.

    Keempat, peninjauan tarif retribusi.
    Kenaikan retribusi pelayanan pasar diminta untuk dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil yang masih menghadapi tekanan daya beli masyarakat.


    Iklim Perdagangan Sehat Jadi Kunci

    Bagi para pedagang, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya bukan semata persoalan teknis infrastruktur. Lebih dari itu, yang diperjuangkan adalah terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.

    Pasar rakyat merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Ribuan pedagang menggantungkan hidupnya di sana. Ketika tata kelola tidak berjalan optimal, dampaknya bukan hanya pada omzet harian, tetapi juga pada keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

    KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap pemerintah daerah.

    “Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin pasar ini ditata secara profesional dan adil. Jika regulasi sudah ada, mari ditegakkan dengan konsisten,” ujarnya.

    Menurutnya, profesionalisasi pengelolaan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya akan memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah ekspansi ritel modern.


    Masa Depan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya di Tangan Kebijakan

    Pasar Cikurubuk Tasikmalaya bukan sekadar pusat transaksi, melainkan pusat ekonomi rakyat. Dengan ribuan kios, los, dan pedagang kaki lima, pasar ini menjadi denyut nadi perdagangan lokal.

    Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya kini menjadi momentum evaluasi tata kelola. Apakah pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan teknis yang terukur dan responsif?

    Para pedagang menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap duduk bersama pemerintah untuk membahas solusi secara rinci. Mereka percaya, dengan kolaborasi yang tepat, Pasar Cikurubuk Tasikmalaya dapat menjadi contoh penataan pasar rakyat yang profesional, tertib, dan mendukung pelaku usaha kecil.

    Kini, publik menanti respons konkret. Sebab pada akhirnya, keberanian mengambil keputusan yang adil akan menentukan arah masa depan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya. (red)

  • KH Miftah Fauzi Tunggu Kejelasan Pemkot Tasikmalaya soal Pasar Cikurubuk

    KH Miftah Fauzi Tunggu Kejelasan Pemkot Tasikmalaya soal Pasar Cikurubuk

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu kejelasan kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyikapi persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut muncul setelah adanya komunikasi langsung dengan wali kota dan wakil wali kota, yang menurutnya telah memberikan respons positif namun belum berujung pada langkah konkret di lapangan.

    Pernyataan itu disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan Pasar Cikurubuk tidak dapat diselesaikan hanya melalui komunikasi informal, melainkan membutuhkan kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dijalankan secara konsisten.

    Menurut KH Miftah Fauzi, berbagai persoalan struktural masih membelit Pasar Cikurubuk. Ia menerima banyak laporan dari pedagang terkait menurunnya omzet, meningkatnya jumlah kios kosong, serta ketidakpastian pengelolaan pasar. Salah satu isu utama yang terus mencuat adalah praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran.

    Praktik tersebut, kata dia, telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang. Pedagang kecil harus berhadapan langsung dengan pelaku usaha bermodal besar yang memiliki akses distribusi dan struktur harga lebih kuat. Dalam kondisi seperti ini, pedagang pasar rakyat berada pada posisi yang lemah.

    KH Miftah Fauzi menilai Pemkot Tasikmalaya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur persoalan tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan penataan zonasi usaha, penertiban perizinan, serta pengawasan fungsi distribusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara grosir dan pengecer.

    Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan mandat jelas kepada negara untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta melindungi pelaku usaha kecil. Prinsip tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas demi menjaga keseimbangan pasar.

    Menurutnya, persoalan Pasar Cikurubuk tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup ribuan pedagang dan keluarganya. Ketika pasar tradisional melemah, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.

    KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menentang usaha besar. Yang ia dorong adalah kejelasan kebijakan dan keberpihakan Pemkot Tasikmalaya agar pasar rakyat tetap memiliki ruang hidup yang adil.

    Untuk saat ini, ia bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk masih menunggu. Menunggu Pemkot Tasikmalaya menerjemahkan komunikasi yang telah terbangun menjadi kebijakan nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan pasar. (red)