Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika penataan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya memasuki babak yang lebih serius. Para pedagang kini tidak lagi sekadar menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi telah melayangkan tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Melalui Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS), tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya disampaikan dalam bentuk surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya.
Langkah administratif ini menjadi penanda bahwa persoalan penataan pasar tidak lagi bisa dibiarkan berjalan tanpa arah kebijakan yang jelas. Para pedagang berharap ada keputusan konkret demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Disampaikan Secara Resmi
Surat tersebut ditandatangani Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H., dan Wakil Ketua H. Jaenudin. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat, termasuk KH Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika.
Tidak kurang dari 100 pedagang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kolektif. Hal ini menegaskan bahwa tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya merupakan aspirasi bersama, bukan kepentingan segelintir pihak.
Tembusan surat dikirimkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya, dinas teknis terkait, hingga aparat penegak hukum. Artinya, jalur formal dan konstitusional telah ditempuh secara terbuka.
Para pedagang menilai, sudah saatnya penataan pasar dilakukan secara profesional dengan kebijakan yang konsisten dan berpihak pada keseimbangan usaha.
Empat Poin Penataan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya
Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi inti tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya.
Pertama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum.
Tercatat ada 14 ruas jalan dengan total luas 13.880 meter persegi yang membutuhkan perbaikan bertahap. Selain itu, normalisasi drainase seluas 3.600 meter persegi dinilai mendesak untuk mengurangi genangan dan meningkatkan kenyamanan aktivitas perdagangan.
Penataan parkir terpadu juga menjadi prioritas, mengingat Pasar Cikurubuk Tasikmalaya menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL). Tanpa manajemen yang tertib, potensi kemacetan dan ketidakteraturan akan terus terjadi.
Kedua, pengaturan keseimbangan usaha.
Pedagang mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL, maksimal hingga pukul 07.00 WIB. Selain itu, pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi dinilai penting untuk menjaga ekosistem usaha pasar rakyat.
Ketiga, penegakan iklim perdagangan sehat.
Larangan bagi pedagang grosir untuk menjual secara eceran langsung kepada konsumen menjadi salah satu sorotan utama. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan eceran.
Keempat, peninjauan tarif retribusi.
Kenaikan retribusi pelayanan pasar diminta untuk dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil yang masih menghadapi tekanan daya beli masyarakat.
Iklim Perdagangan Sehat Jadi Kunci
Bagi para pedagang, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya bukan semata persoalan teknis infrastruktur. Lebih dari itu, yang diperjuangkan adalah terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Pasar rakyat merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Ribuan pedagang menggantungkan hidupnya di sana. Ketika tata kelola tidak berjalan optimal, dampaknya bukan hanya pada omzet harian, tetapi juga pada keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap pemerintah daerah.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin pasar ini ditata secara profesional dan adil. Jika regulasi sudah ada, mari ditegakkan dengan konsisten,” ujarnya.
Menurutnya, profesionalisasi pengelolaan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya akan memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah ekspansi ritel modern.
Masa Depan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya di Tangan Kebijakan
Pasar Cikurubuk Tasikmalaya bukan sekadar pusat transaksi, melainkan pusat ekonomi rakyat. Dengan ribuan kios, los, dan pedagang kaki lima, pasar ini menjadi denyut nadi perdagangan lokal.
Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya kini menjadi momentum evaluasi tata kelola. Apakah pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan teknis yang terukur dan responsif?
Para pedagang menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap duduk bersama pemerintah untuk membahas solusi secara rinci. Mereka percaya, dengan kolaborasi yang tepat, Pasar Cikurubuk Tasikmalaya dapat menjadi contoh penataan pasar rakyat yang profesional, tertib, dan mendukung pelaku usaha kecil.
Kini, publik menanti respons konkret. Sebab pada akhirnya, keberanian mengambil keputusan yang adil akan menentukan arah masa depan Pasar Cikurubuk Tasikmalaya. (red)
