Tag: THR Kabupaten TAsikmalaya

  • ASN Tasikmalaya Sempat Cemas, Kini THR Dipastikan Cair!

    ASN Tasikmalaya Sempat Cemas, Kini THR Dipastikan Cair!

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAKepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mulai terang benderang.

    Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

    Dokumen peraturan tersebut diperoleh redaksi dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu malam (14/3/2026).

    Beredarnya dokumen itu sekaligus menjawab kegelisahan yang sebelumnya sempat muncul di kalangan ASN terkait kepastian pembayaran THR tahun ini.


    Sempat Beredar Isu THR Cair Setelah Lebaran

    Dalam beberapa waktu terakhir, di lingkungan internal aparatur Pemkab Tasikmalaya sempat beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya kemungkinan baru akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

    Isu tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

    Kabar tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai daerah mengenai kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membayarkan THR tahun ini.

    Sebagian ASN bahkan mengaku gelisah.

    Pasalnya, THR selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.


    THR Dibayar Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

    Namun dengan terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026, mekanisme pemberian THR kini memiliki dasar hukum yang jelas.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pembayaran THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memang dirancang untuk dilakukan sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat mengenai pemberian THR bagi aparatur negara.


    Siapa Saja Penerima THR?

    Peraturan Bupati tersebut mengatur bahwa penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meliputi beberapa unsur aparatur pemerintah daerah, antara lain:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Bupati dan Wakil Bupati
    • Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

    THR diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima aparatur pada bulan berjalan.

    Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang melekat pada gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pemkab Tasikmalaya Juga Siapkan Gaji ke-13

    Selain THR, regulasi yang sama juga mengatur pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah.

    Gaji ke-13 ini merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu kebutuhan aparatur, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

    Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan dalam belanja pegawai pemerintah daerah.


    Proses Pencairan Tinggal Menunggu Tahap Administrasi

    Peraturan ini sekaligus menjadi dasar administratif bagi perangkat daerah untuk memproses pembayaran THR melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

    Proses pembayaran akan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari penyusunan daftar penerima, verifikasi oleh perangkat daerah, hingga proses pencairan melalui sistem keuangan pemerintah daerah.

    Dengan terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2026, perangkat daerah kini memiliki pedoman resmi untuk melaksanakan pembayaran THR.

    Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, beredarnya dokumen tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa pembayaran THR telah disiapkan dan tinggal menunggu tahapan teknis pencairan. (red)