Tag: surat edaran larangan gratifikasi Bupati Tasikmalaya

  • Surat Edaran Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR atau Hadiah!

    Surat Edaran Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR atau Hadiah!

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

    Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, maupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat integritas aparatur serta mencegah potensi praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang momentum hari raya.

    Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

    Penerbitan surat edaranLarangan Gratifikasi dari Bupati Tasikmalaya juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan hari raya keagamaan.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, hadiah, atau bentuk pemberian lain kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

    Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

    Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

    Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

    Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

    Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

    Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas serta menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

    ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

    Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga dalam surat edaran larangan gratifikasi tersebut, menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

    Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

    Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

    Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

    Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

    Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya kepada panti asuhan atau panti jompo.

    Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

    UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

    Masyarakat Diminta Tidak Memberikan THR kepada ASN

    Imbauan dalam surat edaran larangan gratifikasi Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

    Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

    Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

    Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik. (red)