Tag: Sapma PP Kota Tasikmalaya

  • Rotasi Kilat, Jabatan Tanpa Fungsi, dan Aset Abu-Abu: SAPMA PP Desak Audit Perumda

    Rotasi Kilat, Jabatan Tanpa Fungsi, dan Aset Abu-Abu: SAPMA PP Desak Audit Perumda

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYA – Forum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya berubah menjadi ruang uji rasionalitas tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Sejumlah temuan yang dibawa ke meja DPRD bukan sekadar kritik normatif, melainkan rangkaian persoalan struktural yang berpotensi menyentuh aspek hukum dan keuangan daerah.

    Dari rotasi jabatan super cepat, dugaan jabatan tanpa fungsi nyata, hingga legalitas kantor di atas lahan BUMN, semuanya menjadi bagian dari agenda serius dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

    Rotasi 7 Hari: Rasional atau Penataan Kekuasaan?

    Pertanyaan paling mendasar yang muncul dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal kecepatan rotasi jabatan.

    Direktur menerima SK pada 31 Desember 2025. Tujuh hari kemudian, tepat 8 Januari 2026, dilakukan rotasi, mutasi, promosi, dan pergeseran jabatan secara masif.

    Dalam praktik tata kelola korporasi, perombakan struktur organisasi lazim dilakukan setelah audit internal, evaluasi kinerja, dan pemetaan kebutuhan SDM. Proses tersebut umumnya memerlukan waktu, data, dan kajian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengelolaan BUMD wajib menerapkan prinsip good corporate governance. Rotasi strategis tanpa transparansi proses evaluasi menimbulkan pertanyaan: apakah keputusan tersebut berbasis kebutuhan organisasi, atau sekadar konsolidasi kekuasaan internal?

    Isu ini menjadi titik tekan utama dalam Audiensi , karena menyangkut legitimasi kebijakan manajerial.

    Jabatan MDK: Ada Struktur, Minim Fungsi

    Sorotan kedua dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyasar jabatan MDK yang disebut-sebut “ada secara administratif, tetapi tak tampak secara fungsional”.

    Jabatan tersebut tercantum dalam struktur organisasi. Pejabatnya ada. Gaji dan tunjangan dibayarkan. Namun tidak ditemukan ruang kerja definitif, indikator kinerja terukur, maupun output program yang jelas.

    Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas. BUMD memang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi tetap berada dalam tanggung jawab publik.

    Jika jabatan dibayar tanpa kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan, maka potensi pemborosan anggaran menjadi isu serius, hal ini didorong untuk diuji melalui audit independen.

    Manajemen Pipa: Reaktif dan Berisiko Kerugian

    Persoalan berikutnya adalah sistem pemeliharaan jaringan pipa yang dinilai lebih reaktif daripada preventif.

    Perbaikan dilakukan setelah kebocoran terjadi. Tidak terlihat sistem pemeliharaan berkala yang terstruktur untuk menekan non-revenue water. Dalam industri air minum, kebocoran teknis bukan sekadar gangguan layanan, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan perusahaan.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara layanan publik wajib menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan.

    Pendekatan reaktif ini dinilai berisiko menciptakan kerugian berulang—baik secara teknis maupun finansial.

    Kantor di Atas Lahan PT KAI: Administratif atau Potensi Hukum?

    Isu paling sensitif yang muncul diungkapkan dalam audiensi ini adalah legalitas kantor pusat Perumda yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Walaupun jalur kereta di lokasi tersebut sudah lama tidak aktif, status aset tetap berada dalam rezim negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

    Jika terdapat bangunan permanen tanpa kejelasan izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka persoalan ini bisa melampaui ranah administratif.

    Isu legalitas aset menjadi krusial karena menyangkut kepastian hukum dan risiko jangka panjang terhadap operasional perusahaan.

    DPRD dan SPI di Titik Uji

    Dalam Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kritik juga diarahkan pada fungsi pengawasan.

    DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta dokumen, memanggil manajemen, hingga merekomendasikan audit investigatif. Jika pengawasan hanya berhenti pada forum dengar pendapat tanpa tindak lanjut, maka fungsi kontrol politik menjadi lemah.

    Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda juga berada dalam sorotan. Jika rotasi kilat, jabatan minim fungsi, dan potensi persoalan legalitas aset tidak terdeteksi sebagai risiko tata kelola, maka efektivitas pengawasan internal patut dievaluasi.

    Desakan Audit Eksternal Menyeluruh

    Puncak dari Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah dorongan agar dilakukan audit eksternal independen.

    Audit tersebut diharapkan mencakup:

    • Struktur organisasi dan rasionalisasi jabatan
    • Efektivitas kinerja dan penggunaan anggaran
    • Sistem operasional dan manajemen infrastruktur
    • Legalitas aset dan bangunan

    Hasil audit, menurut dorongan yang muncul dalam forum tersebut, harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

    Taruhannya: Kepercayaan Publik

    Perumda Air Minum bukan sekadar entitas bisnis. Ia mengelola kebutuhan dasar masyarakat: air.

    Ketika kebijakan strategis dilakukan secara tergesa, jabatan dipertanyakan fungsinya, dan legalitas aset menjadi abu-abu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra perusahaan—melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.

    Momentum Audiensi Sapma PP dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi titik krusial: apakah akan berhenti sebagai catatan rapat, atau berkembang menjadi langkah konkret pembenahan tata kelola? (red)

  • Mosi Tidak Percaya Menguat, Kepemimpinan Viman–Dicky Diuji Publik

    Mosi Tidak Percaya Menguat, Kepemimpinan Viman–Dicky Diuji Publik

    Suara Kebangsaan, BERITA TASIKMALAYAMenjelang genap satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan dan Diky Candra, dinamika politik lokal menunjukkan eskalasi yang tidak bisa dipandang ringan. Rencana aksi unjuk rasa bertajuk Mosi Tidak Percaya Viman yang digagas Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Tasikmalaya menandai fase baru relasi antara pemerintah daerah dan publik.

    Berbeda dengan kritik sporadis yang muncul sebelumnya, aksi ini dirancang secara terorganisir, terstruktur, dan terbuka. Penggunaan tagar sebagai simbol gerakan memperlihatkan bahwa kritik kini tidak hanya hadir di ruang jalanan, tetapi juga menguat di ruang digital, memperluas resonansinya ke masyarakat yang lebih luas.

    Dalam konteks demokrasi lokal, unjuk rasa semacam ini dapat dibaca sebagai instrumen evaluasi publik—sebuah alarm sosial yang menandai adanya jarak persepsi antara arah kebijakan pemerintah daerah dan harapan warga.

    Satu Tahun Kepemimpinan, Saatnya Uji Konsistensi

    Sapma PP menilai satu tahun merupakan rentang waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi awal terhadap kepemimpinan daerah. Ukuran evaluasi tidak semata berbasis pada janji politik, melainkan pada konsistensi kebijakan, keberpihakan program, serta kualitas komunikasi publik yang dibangun Pemkot Tasikmalaya.

    Dalam berbagai kesempatan, duet Viman–Dicky mengusung narasi perubahan dan penguatan pelayanan publik. Namun, munculnya aksi mosi tidak percaya mengindikasikan bahwa sebagian elemen masyarakat merasa implementasi kebijakan belum menyentuh persoalan mendasar yang mereka hadapi sehari-hari.

    Kritik tersebut, menurut penggagas aksi, bukan sekadar penolakan personal terhadap figur pimpinan daerah, melainkan ekspresi ketidakpuasan terhadap arah kebijakan yang dinilai belum responsif dan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik secara luas.

    Duet Kepemimpinan di Bawah Sorotan

    Sebagai pemimpin daerah, Viman dan Dicky tidak hanya dinilai secara individual, tetapi sebagai satu kesatuan duet kepemimpinan. Harmoni visi, efektivitas koordinasi, dan kejelasan pembagian peran menjadi faktor penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

    Aksi unjuk rasa ini secara tidak langsung menempatkan duet tersebut di bawah sorotan tajam publik. Bukan lagi soal popularitas, melainkan soal kapasitas kepemimpinan dalam merespons kritik, membuka ruang dialog, serta melakukan koreksi kebijakan jika diperlukan.

    Dalam sistem demokrasi lokal yang sehat, kritik publik seharusnya diposisikan sebagai bahan refleksi, bukan ancaman. Pemerintah daerah diuji bukan dari seberapa kuat mereka menahan kritik, melainkan seberapa matang mereka mengelola dan menindaklanjutinya.

    Ujian Responsivitas Pemkot Tasikmalaya

    Lebih jauh, aksi ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Tasikmalaya secara institusional. Apakah pemerintah daerah akan merespons dengan pendekatan dialogis dan transparan, atau justru bersikap defensif dan menutup diri.

    Isu utama yang diangkat dalam aksi bertajuk Tasik Usik: Tasikmalaya Darurat Kebijakan menunjukkan adanya akumulasi kegelisahan publik. Ini menandakan bahwa persoalan yang disorot bukan berdiri sendiri, melainkan terkait dengan pola kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat.

    Jika tidak dikelola dengan tepat, gelombang kritik semacam ini berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara warga dan pemerintah daerah. Sebaliknya, bila dijadikan momentum perbaikan, ia justru bisa menjadi titik balik penguatan legitimasi kepemimpinan.

    Antara Tekanan Politik dan Peluang Perbaikan

    Menjelang tahun kedua kepemimpinan, Viman–Dicky dihadapkan pada pilihan strategis: melihat aksi mosi tidak percaya sebagai tekanan politik semata, atau sebagai peluang untuk memperbaiki arah kebijakan dan memperkuat komunikasi publik.

    Kepercayaan publik tidak dibangun melalui citra, melainkan melalui kebijakan yang terasa dampaknya dan kepemimpinan yang mau mendengar. Aksi ini menjadi pengingat bahwa legitimasi pemerintahan daerah selalu bersifat dinamis—terus diuji oleh realitas sosial dan persepsi warga. (red)